Search This Blog

Pilu Kakak-Adik di Cibinong: Kabur Cari Bantuan karena Dicabuli Ayah Tiri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pilu Kakak-Adik di Cibinong: Kabur Cari Bantuan karena Dicabuli Ayah Tiri
Nov 29th 2025, 09:20 by kumparanNEWS

Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Kakak-beradik berusia 13 tahun dan 12 tahun asal Bogor, Jawa Barat, yang hilang sejak Senin, 24 November 2025, akhirnya ditemukan. Keduanya ditemukan di Jakarta pada Kamis (27/11) sore.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan keduanya tidak hilang, tetapi sengaja kabur dari rumah.

Alasan korban pergi dari rumah karena mendapatkan perbuatan cabul dari ayah tirinya berinisial BP.

BP melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023 sampe dengan pertengahan bulan Oktober 2025.

"Alasan korban pergi dari rumah karena korban telah mendapatkan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tiri korban," kata Anggi dalam keterangannya, Jumat (28/11).

Polisi Jerat Ayah Tiri 2 Anak yang Sempat Hilang di Cibinong Sebagai Tersangka

Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Polisi menjerat ayah tiri dari kakak-beradik berusia 13 tahun dan 12 tahun asal Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Kedua bocah tersebut sempat hilang sejak Senin, 24 November 2025, lalu ditemukan di Jakarta pada Kamis (27/11).

Polisi menjerat ayah tiri dari kakak-beradik berusia 13 tahun dan 12 tahun asal Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Kedua bocah tersebut sempat hilang sejak Senin, 24 November 2025, lalu ditemukan di Jakarta pada Kamis (27/11).

Belakangan terungkap, kakak-beradik itu kabur dari rumah mereka di Cibinong karena menjadi korban pencabulan ayah tirinya itu. Polisi pun menjerat ayah tiri berinisial BP itu sebagai tersangka.

"Untuk pelaku sudah kita tangani mulai dari semalam kita melakukan penanganan secara intensif alhamdulillah diperoleh dua alat bukti dan kami telah menetapkan daripada si pelaku tersebut dalam waktu yang tidak lama, dalam waktu yang cepat kami langsung menetapkan (tersangka)," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan Jumat (28/11).

"Kami sangkakan dengan pasal yang tertuang dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," sambungnya.

Anggi menyebut, pelaku juga disangkakan dengan UU Perlindungan Anak. Namun demikian, dia tidak merinci pasal yang disangkakan dengan dua UU tersebut. Adapun menurutnya, ancaman pidana yang menanti BP adalah 12 tahun penjara.

Kisah 2 Kakak Beradik di Bogor Kabur dari Rumah Usai Dicabuli Ayah Tiri

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, di RSI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, di RSI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kedua anak itu kabur dari rumah mereka di Bogor setelah berulang kali dicabuli ayah tirinya. Mereka kemudian menuju rumah teman karib ibunya yang berinisial N di Depok.

"Hari Senin meninggalkan rumah. Kemudian dia mengingat ada rumah teman karib ibunya di Depok dan dia mengunjungi tempat itu, walaupun anak itu baru sekali sebetulnya," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait.

Ia menuturkan, tindakan kedua anak itu mencari tempat perlindungan menjadi bukti bahwa mereka mengalami trauma dan berusaha menemukan lingkungan yang aman.

"Itulah salah satu bukti bahwa anak ini memang mengalami trauma. Karena dia mengingat rumah temannya itu (teman ibu) supaya dia bisa aman di situ," sambungnya.

N yang mengetahui kedua anak tersebut masuk dalam daftar orang hilang kemudian membawa K dan A ke kantor Komnas Perlindungan Anak.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihak Komnas PA melakukan koordinasi dan mendatangi Polres Bogor untuk memastikan tindak lanjut kasus tersebut.

Media files:
0181119e89fcd76b6d17ea93c477d521.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar