Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai maraknya praktik penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Para pelaku disebut kerap menarik kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan tertentu, padahal bukan petugas resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan praktik ini termasuk tindak kejahatan umum. Untuk itu, OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku.
"Ternyata banyak kejadian di mana mata elang (debt collector) yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan gitu ya," ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK bulan Oktober, dikutip pada Sabtu (8/11).
Friderica mengatakan OJK hanya berwenang mengatur dan mengawasi debt collector yang berizin. Ia menuturkan penggunaan jasa penagih utang oleh perusahaan pembiayaan sebenarnya hal yang wajar, asalkan dilakukan sesuai aturan.
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock
Friderica menegaskan bakal memberikan sanksi tegas kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector atau pihak ketiga yang melanggar ketentuan dalam proses penagihan.
"PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi," tegas Friderica yang akrab disapa Kiki.
Ia memastikan OJK terus berupaya mengedukasi kepada perusahaan agar berhati-hati dalam menggunakan jasa penagih utang. Katanya, pengaduan terkait perilaku penagih utang terus meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2021, laporan masyarakat terkait debt collector naik lebih dari sepuluh kali lipat. Bahkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, isu penagihan menyumbang sekitar 20-30 persen dari total pengaduan konsumen, dengan angka pasti mencapai 26,6 persen.
"Persisnya 26,6 persen dari total pengaduan konsumen, menjadikan topik pengaduan terhadap debt collector ini adalah pengaduan yang tertinggi begitu ya memang," tutur Friderica.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar