Search This Blog

Marbut di Gresik yang Cabuli Bocah Perempuan Jadi Tersangka dan Dibui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Marbut di Gresik yang Cabuli Bocah Perempuan Jadi Tersangka dan Dibui
Nov 4th 2025, 12:07 by kumparanNEWS

Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock

Abdul Nasir Halim (66), seorang marbut masjid asal Petemon, Surabaya, yang mencabuli bocah perempuan 7 tahun di Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditetapkan tersangka. Kini, ia ditahan di Polres Gresik.

"Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, saat dikonfirmasi, Selasa (4/11).

Abid menyampaikan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Salah satunya rekaman CCTV yang merekam aksi pencabulan tersangka kepada korban di dalam masjid.

"Di situ pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih usia 7 tahun," ucapnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif hingga kemungkinan korban lainnya.

"Masih kami dalami, apakah ada korban lain atau tidak. Juga termasuk motifnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10) di salah satu masjid di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Korban saat itu baru saja selesai salat isya lalu bermain di dalam masjid tersebut bersama temannya. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan melakukan aksi bejatnya tersebut.

"(Korban) bersama temannya lalu didatangi oleh pelaku yang merupakan marbut masjid," kata Musihram saat dikonfirmasi, Selasa (28/10).

Korban sontak menangis usai dicabuli dan langsung pulang ke rumah. Tak dijelaskan bentuk pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Sampai di rumah menyampaikan hal ini (pencabulan) kepada kedua orang tuanya," ucapnya.

Orang tua korban yang geram kemudian mendatangi masjid untuk melaporkan pencabulan yang dilakukan pelaku. Pihak masjid memeriksa CCTV yang merekam aksi pencabulan itu.

Media files:
01grtvwrap0wjh11k0yth41y3m.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar