Lokasi pelaku mengubur bayi. Dok: Polsek Wongsorejo
Warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan yang dikubur di halaman belakang rumah oleh ibu kandungnya sendiri, Senin sore (3/11/2025).
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, membenarkan peristiwa tersebut. Polisi mengungkap bahwa ibu berinisial SO (33) diduga mengubur bayinya sendiri karena malu dan tidak ingin kehamilannya diketahui warga sekitar.
"Saksi awalnya mendapat informasi dari warga yang menanyakan kondisi keponakannya setelah mereka melihat suami terduga pelaku membuang kantong plastik berisi darah ke sungai," ujar AKP Eko Darmawan, Selasa (4/11/2025).
Kecurigaan itu membuat NA, bibi terduga pelaku, mendatangi rumah SO sekitar pukul 16.00 WIB. Saat tiba di lokasi, ia melihat keset yang sebagian tertimbun tanah di halaman belakang rumah.
"Saat bibi terduga pelaku mengangkat keset tersebut, ia mendapati ada kepala bayi di bawahnya," kata Eko.
NA yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang datang ke lokasi segera melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat kami evakuasi, bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah kami bawa ke RSUD Blambangan untuk dilakukan autopsi," jelas Kapolsek.
Sudah 4 Anak dari 3 Pernikahan
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa SO melahirkan bayi perempuan itu secara diam-diam di rumahnya. Ia kemudian mengaku mengubur bayinya sendiri karena takut dan malu dengan kehamilannya.
"Yang bersangkutan mengaku sudah memiliki empat anak dari tiga kali pernikahan. Ia merasa takut jadi bahan omongan warga karena kembali hamil dan melahirkan," beber Eko.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu buah sekop dan keset hitam yang digunakan untuk menutupi jasad bayi.
SO kini telah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terduga pelaku diduga melanggar Pasal 305 KUHP dan/atau Pasal 306 ayat (2) serta Pasal 307 KUHP tentang penelantaran anak yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Eko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar