Kasus ibu menyusui asal Karawang, Neni Nuraeni, terus menjadi perhatian publik. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran fidusia atas kredit macet mobil yang diajukan oleh suaminya sendiri, Denny Darmawan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Neni menangis dan mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tertekan akibat banyaknya utang suami. Ia bahkan menyatakan ingin bercerai karena tak sanggup lagi menanggung beban tersebut. Menanggapi pernyataan Neni, Denny mengakui semua tudingan yang disampaikan istrinya. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan membenarkan bahwa Neni tidak mengetahui detail perihal mobil yang menjadi pokok perkara. Denny juga menceritakan bahwa mobil tersebut ternyata telah dipindah tangan oleh orang lain tanpa sepengetahuannya, dan belakangan diketahui dibakar. Ia menyampaikan penyesalan mendalam dan berharap bisa memperbaiki hubungan rumah tangganya. Meski dilanda persoalan hukum dan rumah tangga, Denny mengaku tidak ingin keluarganya berpisah. Ia merasa khawatir terhadap kondisi dua anaknya yang sedang sakit dan kurang perhatian sejak Neni ditahan. Ia berjanji akan bertanggung jawab sebagai suami dan ayah, serta berharap istrinya mau melihat kesungguhannya memperjuangkan keluarga mereka di tengah cobaan berat. 📸: Dok. kumparan, Istimewa. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#sidangibukarawang#news#videonews#ibukarawang#karawang#infokarawang#fidusia#pengadilan#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai Neni Nuraeni bisa bebas dari kasus fidusia jika terbukti terjadi *error in persona* atau kekeliruan penetapan pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Dalam persidangan, kuasa hukum menyebut Neni hanya dipinjam namanya untuk pengajuan kredit mobil karena pengajuan suaminya ditolak akibat BI Checking. Segala urusan mobil, termasuk penggunaan hingga penggadaian, dilakukan suaminya tanpa sepengetahuan Neni. Hibnu menegaskan bahwa bila Neni tidak mengetahui dan tidak terlibat secara materiil, maka ada kesesatan subjek hukum dalam perkara ini. Ia menilai hal tersebut dapat menjadi dasar putusan bebas, atau alternatif lain berupa restoratif justice dengan cara menyelesaikan kewajiban kredit secara perdata. Kasus ini menjadi viral karena Neni, seorang ibu menyusui dengan tiga anak, sempat ditahan dan terpisah dari bayinya. Hakim kemudian mengalihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, namun kuasa hukum menilai penerapan pasal ini keliru. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberi perhatian dan berencana mendampingi Neni. Ia ingin memahami langsung duduk perkara kasus ini dan membantu mencarikan penyelesaian. 📸: Dok. kumparan. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#sidangibukarawang#news#videonews#ibukarawang#karawang#infokarawang#fidusia#pengadilan#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui di Karawang, menjalani persidangan di PN Karawang terkait kasus fidusia. Di hadapan hakim, Neni mengaku bahwa kredit mobil yang menjadi inti perkara bukan atas inisiatifnya, melainkan karena tekanan suaminya, Denny Darmawan. Ia menyebut suaminya yang meminta dirinya mengajukan kredit setelah Denny sendiri ditolak akibat terkendala BI Checking. Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh urusan terkait mobil dilakukan oleh Denny. Mulai dari penggunaan mobil, pembayaran angsuran, hingga penggadaian mobil yang masih dalam masa kredit dilakukan tanpa sepengetahuan Neni sebagai pemilik kredit. Neni juga mengungkap bahwa suaminya memiliki sifat temperamental dan sering melakukan kekerasan hanya karena hal-hal sepele. "Kami berharap ada keadilan yang manusiawi. Ibu Neni hanyalah istri yang berusaha patuh, tapi kini harus menanggung akibat dari tindakan orang lain," kata Syarif. 📸: Dok. kumparan, Istimewa. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus#sidangibukarawang#news#svl#ibukarawang#karawang#infokarawang#fidusia#pengadilan#info#beritaterkini#berita#infoterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar