Ilustrasi memberikan bumbu ke masakan nasi goreng. Foto: Shutterstock
Sebuah video sederhana di TikTok—seseorang memasak menggunakan produk bertuliskan Ajinomoto Pork Savor—berubah menjadi badai nasional. Dalam hitungan jam, publik bereaksi spontan; sebagian menuduh Ajinomoto Indonesia telah menjual produk babi di Indonesia; sebagian lain menyerukan boikot. Namun, setelah klarifikasi resmi dari LPH LPPOM keluar, barulah publik mengetahui bahwa produk itu tidak beredar di Indonesia, tetapi di Filipina. Masalahnya, video itu tidak sepenuhnya keliru.
Produk Ajinomoto Pork Savor memang ada di marketplace Indonesia, dijual melalui sistem pre-order, bahkan ada yang berstatus ready stock. Dengan kata lain, sang kreator mungkin tidak memahami sistem halal maupun sistem rantai pasok, hanya berniat membuat konten dengan produk tersebut. Akan tetapi, ada sesuatu yang bocor dan secara langsung membuka kotak pandora di dapur besar perdagangan digital kita.
Lubang di Rantai Pasok Digital
Kasus Ajinomoto Pork Savor ini membuka tirai pada kelemahan yang selama ini kita abaikan: rantai pasok halal digital kita belum memiliki pagar hukum yang kokoh. Dalam sistem perdagangan fisik, pengawasan jelas. Produk pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM dan sertifikat halal dari BPJPH sebelum bisa masuk rak toko.
Namun di dunia e-commerce, batas-batas hukum seolah masih samar. Satu penjual individu bisa menjual produk asing tanpa izin impor, tanpa label halal, dan tanpa verifikasi keamanan. Platform besar pun—demi traffic, kinerja, dan komisi—masih mengizinkan produk seperti itu dijual.
Ilustrasi Ajinomoto. Foto: Ned Snowman/Shutterstock
Padahal, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah jelas melarang peredaran produk konsumsi tanpa izin edar dan tanpa keterangan halal/non-halal yang eksplisit. Lebih jauh lagi, Permendag No. 50 Tahun 2020 menegaskan bahwa penyelenggara perdagangan elektronik wajib memastikan semua produk di platform mereka mematuhi regulasi nasional.
Jika Ajinomoto Pork Savor kini bisa dibeli dengan mudah melalui marketplace lokal, terdapat dua potensi atau kemungkinan yang terjadi: penjual melanggar hukum dan platform melanggar kewajiban pengawasan.
Yupi: Kepatuhan yang Nyata
Mari kita bandingkan dengan Yupi, sebuah produsen permen jelly yang juga membuat varian non-halal untuk ekspor. Mereka patuh pada hukum: produksi dilakukan secara terpisah, distribusi diawasi dan produk non-halal tidak beredar di Indonesia.
Yupi telah melakukan sebuah manuver yang disebut sebagai segregasi. Segregasi adalah tindakan dan akibat yang timbul ketika suatu hal dipisahkan, dipinggirkan atau dipisahkan dari hal lain. Hal ini dapat terjadi di berbagai wilayah, tempat, benda, dan orang, sesuatu yang paling sering terjadi dalam masyarakat manusia, termasuk pada sebuah produk, baik itu barang maupun jasa.
Ilustrasi permen Yupi. Foto: Pashu Ta Studio/Shutterstock
Yupi memahami bahwa kepatuhan bukan soal citra, melainkan sistem hukum yang harus dijaga. Itulah sebabnya, ketika publik tahu Yupi membuat produk non-halal untuk pasar luar negeri, tak ada kepanikan. Karena publik tahu bahwa aturan telah ditegakkan, viral dan boikot tidak terjadi.
Di sisi lain, Ajinomoto Indonesia terseret badai kontroversi tidak karena melanggar hukum, tetapi karena ada yang melanggar hukum atas namanya—penjual yang memasukkan produk ilegal ke pasar tanpa izin.
TikToker sebagai Alarm, bukan Musuh
Dalam konteks ini, sang TikToker bukan penyebar disinformasi, melainkan alarm kebakaran yang menyalak karena sistem pengawasan tidak bekerja. Dia tidak tahu dari mana api berasal, tapi teriakannya memaksa kita untuk menoleh.
Kita bisa saja menertawakan ketidaktahuannya, tetapi lebih jujur bila kita mengakui: kalau pengawasan e-commerce berjalan sebagaimana mestinya, video itu tak akan pernah ada. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kini aspek kesadaran dan kewaspadaan konsumen Muslim sering kali lebih cepat daripada regulator. Ironisnya, yang mengingatkan publik justru warga biasa, bukan lembaga pengawas.
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
Pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi "Apakah produk ini halal?", melainkan "Bagaimana produk tanpa izin ini bisa ada di tangan Tiktoker yang bisa jadi tidak memahami segregasi produk dalam sistem rantai pasok dan bisa dijual di Indonesia?"
Jawaban atas pertanyaan itu membawa kita pada ruang kosong di tengah sistem. BPOM dan BPJPH bekerja keras mengatur produsen resmi, tapi siapa yang mengawasi peredaran produk asing di ruang digital? Platform e-commerce selama ini mengaku hanya "penyedia tempat", padahal transaksi, pembayaran, bahkan logistik dikendalikan oleh mereka.
Kegagalan ini menunjukkan adanya kesenjangan hukum antara dunia fisik dan dunia digital. Produk ilegal bisa menembus pasar halal hanya karena sistem verifikasi digital tidak diikat oleh penegakan hukum yang memadai.
Dari Label menuju Law Enforcement
Sudah saatnya kita berhenti mengobati gejala dengan klarifikasi dan edukasi publik. Hal yang dibutuhkan kini adalah tindakan penegakan hukum nyata. Pertama, Kemendag dan BPOM harus membentuk satuan tugas bersama untuk menyapu bersih produk pangan tanpa izin di platform e-commerce.
Ilustrasi e-commerce. Foto: Blue Planet Studio/Shutterstock
Kedua, digital platform harus diwajibkan mengembangkan sistem verifikasi otomatis—hanya akun dengan izin edar yang boleh menjual produk pangan. Ketiga, BPJPH perlu memperluas jangkauan pengawasan halal hingga ke perdagangan lintas batas digital, bukan hanya produsen lokal.
Penegakan ini bukan semata demi umat muslim, melainkan demi integritas sistem perdagangan nasional. Jika satu celah dibiarkan, yang bocor bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga otoritas negara.
Kisah produk Ajinomoto Pork Savor harus kita baca bukan sebagai drama tentang bumbu, melainkan sebagai diagnosis dini atas kebocoran sistem. Bukan pihak Ajinomoto yang bersalah, bukan pula TikToker yang perlu disalahkan, tetapi negara yang harus memperbaiki mekanisme pengawasan di ranah digital.
Kepanikan publik hanyalah gejala dari penyakit yang lebih dalam: lemahnya penegakan hukum di dunia daring. Sebelum kita mengatur mulut orang yang berteriak "kebakaran", mungkin lebih bijak kalau kita mematikan apinya dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar