Mahasiswa saat menyampaikan orasi. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2026 yang baru saja disahkan mendapat sorotan negatif dari berbagai pihak.
Pasalnya, di tengah kondisi masyarakat sekarang ini serta dengan adanya pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat justru muncul anggaran pembangunan Rumah Dinas Bupati Mempawah senilai Rp 22 miliar.
Salah satu mahasiswa, Muslim, melontarkan protes keras atas adanya anggaran pembangunan rumah dinas bupati. Menurut Muslim, keputusan tersebut menunjukkan kegagalan moral, etika, dan kepekaan pemerintah daerah terhadap kondisi riil masyarakat.
"Terlebih, Kabupaten Mempawah sedang mengalami tekanan anggaran, termasuk pemangkasan Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) ASN hingga 20 persen serta pengurangan anggaran dari pusat sebesar Rp 135 miliar," ungkapnya.
"Ini kebijakan gila. Di satu sisi pemerintah memotong TPP ASN hingga 20 persen dengan alasan efisiensi, tapi di sisi lain mereka justru menyetujui rumah dinas Rp 22 miliar. Logika apa yang dipakai?," tambahnya.
Muslim menilai, rumah dinas bupati yang ada saat ini masih sangat layak digunakan, sehingga pembangunan baru tersebut sama sekali tidak memiliki urgensi. Terlebih infrastruktur dan layanan dasar masyarakat masih jauh dari kata layak.
"Untuk apa rumah dinas baru ini? Untuk rakyat atau hanya demi kenyamanan pribadi? Di tengah pemotongan tunjangan ASN dan kondisi ekonomi masyarakat yang makin berat, keputusan ini menunjukkan kurangnya empati pemerintah terhadap warganya," ujarnya.
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan SK DPRD Kabupaten Mempawah mengenai raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 27 November 2025.
Setelah pengesahan dan penandatanganan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, dokumen APBD 2026 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk proses evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar