Bocah laki-laki berinsial ADR (10 tahun) tewas terseret arus saat berenang di Pantai Muara Tangtu Biaung, Kota Denpasar, Bali, Jumat (28/11) sore.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menduga korban tak bisa berenang saat terseret arus. Orang tua korban menyadari peristiwa ini merupakan musibah sehingga tidak menuntut secara hukum.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan tanpa pengawasan orang tua saat bermain ke pantai," katanya, Sabtu (29/11).
Insiden ini bermula saat korban bermain dengan sejumlah anak-anak di kompleks perumahan. Mereka memutuskan berkeliling ke arah pantai setelah bosan bermain barong di kompleks perumahan, sekitar pukul 15.00 WITA.
Mereka lalu bermain air di pinggir pantai. Tak berselang lama, ADR terseret arus laut. Teman-temannya meminta tolong kepada warga untuk menyelamatkan namun tubuh ADR tak terlihat di sekitar pantai.
Teman-temannya lalu melaporkan ADR terseret arus kepada orang tuanya. Di sisi lain, seorang nelayan menemukan ADR mengapung dalam keadaan tewas di Pantai Padanggalak, sekitar pukul 17.00 WITA.
Nelayan tersebut langsung menghubungi BPBD dan pihak kepolisian. Pihak kepolisian bersama orang tua ADR mendatangi Pantai Padanggalak. Jenasah ADR selanjutnya dievakuasi ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar