Seorang remaja putri menjadi korban pemerkosaan oleh 4 pria dewasa. Ironisnya, di antara para pelaku, terdapat figur yang seharusnya menjadi pelindung terdekatnya: ayah kandungnya sendiri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan bahwa tersangka R (49) sebagai ayah kandung korban menghukum korban dengan tindakan yang tidak lazim agar korban tidak berani bercerita kepada siapa pun.
"Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapa pun," kata Choky dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/10).
Choky menjelaskan kasus ini terjadi sejak korban duduk di bangku SD pada tahun 2020. "Hingga korban kelas I SMP tahun 2024," ucap Choky.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivandi Ikhsan mengatakan korban hanya tinggal bersama ayahnya. Sedangkan ibu korban sudah meninggal.
"Sudah meninggal (ibunya) dari korban masih bayi," kata Rivandi.
Motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena kecanduan film porno.
"Diduga pelaku kecanduan film porno. Karena pengakuan korban dan saksi sering melihat video porno di hp pelaku (ayahnya)," ujarnya.
"Dan ditemukan juga beberapa video porno di hp pelaku (ayahnya)," sambungnya.
3 Pelaku Lain
Selain ayah kandung, remaja perempuan itu juga diperkosa oleh tiga pria.
Yakni R (60 tahun), bekerja sebagai dukun. Dia memperkosa korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025.
Pelaku ketiga, YS (36 tahun) yang merupakan teman ayah korban. Dia melakukan aksi bejatnya di tahun 2024.
Sedangkan pelaku keempat S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan kekerasan seksual pada pertengahan April 2025.
Kasus perkosaan keempat pelaku itu terungkap saat ayah korban melaporkan R yang bekerja sebagai dukun atas perkosaan yang menimpa anaknya.
Namun ternyata setelah penyelidikan, ayahnya merupakan orang yang pertama kali melakukan kekerasan seksual kepada anaknya sendiri. Hingga akhirnya terungkap semua aksi bejat pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
"Pemberatan hukuman juga akan diberikan karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku," tutup Choky.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar