Polisi mengungkap fakta baru di kasus kematian terapis berinisial RTA yang ditemukan tewas usai jatuh dari lantai lima sebuah gedung di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10). Korban ternyata masih di bawah umur.
Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dan motif tewasnya RTA.
Berikut hal yang perlu diketahui di kasus tewasnya RTA:
Terapis yang Tewas di Pasar Minggu Masih di Bawah Umur, Polisi Panggil Owner Spa
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, membenarkan bahwa korban baru berusia 14 tahun 7 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan keluarga korban.
"Berdasarkan keterangan dari kakak korban kepada kami, benar usia korban 14 tahun 7 bulan," ujar AKP Citra Ayu saat dikonfirmasi, Kamis (9/10).
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi telah memanggil pemilik spa tempat korban bekerja, untuk dimintai klarifikasi. Spa tempat remaja bekerja merupakan spa populer.
"Sudah kirimkan undangan klarifikasinya, nanti kita akan dalami cara perekrutannya," kata Citra.
Dugaan Eksploitasi
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, polisi juga tengah menelusuri dugaan eksploitasi di balik kematian RTA, remaja asal Indramayu, Jabar. Kakak korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tersebut.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Citra menjelaskan, penyelidikan masih berjalan, termasuk untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Ia mengatakan proses autopsi sudah dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, namun hasilnya belum keluar.
"Kalau lompat atau didorongnya kita masih melakukan penyelidikan, belum tahu juga penyebab pastinya. Kemarin juga kita melakukan permohonan autopsi di RS Polri jadi kita belum bisa kasih kesimpulan," ujarnya, Senin (6/10).
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Kasus Kematian Terapis di Pasar Minggu
Ilustrasi pembunuhan garis polisi di TKP. Foto: Fatah Afrial/kumparan
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kematian terapis berinisial RTA yang tewas usai jatuh dari lantai lima sebuah gedung di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, membenarkan bahwa korban baru berusia 14 tahun 7 bulan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi telah memanggil pemilik tempat pijat tempat korban bekerja untuk dimintai klarifikasi. Langkah ini dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya dugaan TPPO atau human trafficking di kasus tersebut.
"Sudah kirimkan undangan klarifikasinya, nanti kita akan dalami cara perekrutannya," kata Citra saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (9/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar