Suasana pusat pembuangan sampah besar (bulky waste) di Saringan Sampah TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memiliki fasilitas khusus untuk menangani limbah sampah besar rumah tangga. Sejak 7 Agustus 2023, Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS) resmi beroperasi sebagai pusat penyaringan sampah di Jakarta.
Fasilitas yang dibangun sejak 2021 itu kini juga menjadi lokasi utama pengolahan sampah besar (bulky waste) dari seluruh wilayah Jakarta. Mulai dari penimbangan, pemilahan, hingga pencacahan menggunakan teknologi modern.
Adhitya Oktabery (36), Koordinator Pengawas SSTBS, menjelaskan pengelolaan sampah besar dilakukan secara sistematis dengan dukungan alat berat. Sampah besar yang diterima SSTBS juga meliputi semua jenis, baik perabot rumah tangga seperti sofa hingga alat elektronik seperti kulkas.
Adhitya Oktabery (36), pengawas di Saringan Sampah TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
"Sampah yang sudah terkumpul di sini, baik sampah Bulky Waste ataupun sampah dari sungai ataupun buangan dari depo ke SSTBS ini, semuanya akan kita tumpukkan di implasemen. Tapi alur awal yang pertama, sampah masuk dari luar wajib melakukan penimbangan," jelasnya saat ditemui kumparan di Saringan Sampah TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10).
Menurut Adhit, setiap mobil yang membawa sampah besar diwajibkan melewati jembatan timbang berwarna biru di pintu masuk fasilitas.
Setelah itu, sampah akan dikumpulkan dan dilakukan pencacahan pertama menggunakan mesin pencacah berteknologi remote control dari Jerman.
Petugas menggunakan alat berat mengakut sampah di pusat pembuangan sampah besar (bulky waste) di Saringan Sampah TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
"Setelah ditimbang, kita tahu volumenya berapa banyak, baru akan dikumpulkan di implasemen. Di implasemen ini nantinya akan melakukan pencacahan pertama. Setelah dilakukan pencacahan, nanti akan dibawa ke hanggar untuk dilakukan penyortiran oleh petugas pemilah," ujarnya.
Dari proses itu, dihasilkan dua jenis material: bahan baku RDF (Refuse Derived Fuel) dan kompos.
"Setelah dilakukan proses pemilahan itu, nanti akan ada keluar hasil itu ada dua, yang pertama bahan RDF, yang kedua kompos atau media tanam," kata Adhitya.
Petugas menggunakan alat berat mengakut sampah di pusat pembuangan sampah besar (bulky waste) di Saringan Sampah TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
"Bahan RDF ini nanti akan diolah oleh pihak UPST (Unit Pengelola Sampah Terpadu) selaku memang unit yang melakukan pengolahan RDF, dan untuk kompos itu nantinya akan dibagikan secara gratis ke masyarakat," tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuka layanan daring bagi warga yang ingin membuang sampah besar. Warga dapat mengajukan penjemputan melalui website resmi DLH, dengan mengunggah foto serta jenis barang yang akan diangkut.
"Jadi dari masyarakat sendiri, mereka yang pertama untuk pengajuan pengangkatan sampah Bulky Waste itu mereka mengajukan melalui website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kalau sudah selesai dan ter-acc oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, baru nanti akan diangkat oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup per kecamatannya masing-masing," jelas Adhitya.
Petugas mengakut sampah di pusat pembuangan sampah besar (bulky waste) di Saringan Sampah TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Petugas yang bertugas menjemput berasal dari satuan pelaksana (satpel) lingkungan hidup di tingkat kecamatan. Setelah diangkut, sampah-sampah besar tersebut langsung dibawa ke fasilitas SSTBS tanpa harus menumpuk di depo kecamatan.
"Sampah-sampah Bulky Waste itu langsung diangkat dan langsung akan ditumpuk di sini," kata Adhit.
"Ke dipo (kecamatan) tuh nggak (ditumpuk). Karena memang secara, ya, tadi balik lagi, sarananya memadai nggak untuk melakukan penumpukan di lokasinya mereka? Kan, kalau di SSTBS sendiri memang secara sarananya luas, prasarananya juga lengkap," lanjutnya.
SSTBS menerapkan dua sistem jam kerja untuk memastikan operasional berlangsung tanpa henti. Namun, untuk melakukan penanganan sampah, SSTBS buka dari jam 07.30-16.00 WIB.
"Kita untuk di sini ada dua jam operasional. Yang pertama, jam operasional penanganan sampah. Yang kedua, jam operasionalnya yaitu pengolahan sampah," ujar Adhit.
Petugas mengakut sampah di pusat pembuangan sampah besar (bulky waste) di Saringan Sampah TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (11/10). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
"Kalau untuk penanganan sampahnya sendiri 24 jam selama 7 hari. Kalau untuk pengolahan sampah, itu 8 jam selama 6 hari. Kira jam operasional di jam 07.30 sampai jam 16.00," sambungnya.
Setiap sampah yang masuk wajib ditimbang, dan hasilnya menjadi dasar laporan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Karena setiap volume sampah yang masuk ke sini wajib tertimbang. Karena itu nanti akan jadi acuan untuk laporan kami ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup itu akan menjadi bahan apa, laporan mereka ke pimpinan pusat DKI," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar