Search This Blog

Makan Saro, Ritual Adat di Acara Perkawinan Masyarakat Malut Diakui sebagai KIK

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Makan Saro, Ritual Adat di Acara Perkawinan Masyarakat Malut Diakui sebagai KIK
Oct 15th 2025, 13:00 by kumparanFOOD

Tradisi makan saro, ritual adat khas Maluku Utara. Foto: Dok. Kemenhum RI
Tradisi makan saro, ritual adat khas Maluku Utara. Foto: Dok. Kemenhum RI

Tradisi makan bersama bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia. Hampir di setiap daerah punya kebiasaan tersebut, ini menjadi simbol kebersamaan yang dilakukan di momen-momen penting, seperti pernikahan, syukuran, atau acara adat lainnya.

Di Ternate Maluku Utara (Malut) misalnya, ada satu tradisi makan bersama yang dikenal dengan nama makan saro. Tradisi ini merupakan ritual adat yang biasanya dilakukan dalam acara pernikahan.

Hidangan yang disajikan dalam makan saro pun beragam dan sarat simbol. Beberapa di antaranya adalah nasi kuning, bubur srikaya, kobo yaitu ketupat berbentuk kerbau, jaha atau pali-pali, nanasi yaitu ketupat berbentuk nanas, ikan dan terung, bubur kacang hijau atau gule-gule tamelo, boboto atau perkedel ikan, serta agi atau sup gula ikan.

Dikutip dari laman Kapita Provinsi Maluku Utara, biasanya makanan saro disajikan sebagai lambang doa untuk memberkati kedua mempelai.

Menariknya, tradisi makan saro kini telah resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tradisi ini dikategorikan sebagai ritual upacara adat.

Tradisi makan saro, ritual adat khas Maluku Utara. Foto: Dok. Kemenhum RI
Tradisi makan saro, ritual adat khas Maluku Utara. Foto: Dok. Kemenhum RI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional mencakup berbagai bentuk karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, yang menunjukkan identitas suatu budaya dan diwariskan secara turun-temurun. Sama halnya seperti tari, seni, kerajinan tangan, atau ekspresi artistik lainnya yang merefleksikan nilai dan identitas masyarakat.

Menurut Budi, pencatatan kekayaan intelektual seperti ini penting dilakukan agar budaya daerah tidak diklaim oleh pihak lain. "Selain itu dapat memberikan manfaat bagi pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya tradisional secara turun-temurun," ujarnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam melindungi kekayaan budaya Maluku Utara melalui pencatatan ke DJKI. Tujuannya mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Malut seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan ragam potensi lainnya untuk dilindungi dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat.

Media files:
01k73p3qc09cdamec75vn17x6k.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar