Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd, pada Jumat (3/10). Keputusan ini merupakan sanksi atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini merupakan puncak dari proses pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terkait dugaan adanya monetisasi dari aktivitas perjudian online yang disiarkan melalui fitur TikTok Live pada periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode tersebut. - Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital -
Alexander menjelaskan pihaknya meminta data krusial dari TikTok yang mencakup informasi lalu lintas (traffic), detail aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi lengkap, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna.
Proses ini sendiri telah melalui beberapa tahapan. Komdigi memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025. TikTok kemudian diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara menyeluruh.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan terikat oleh kebijakan dan prosedur internal perusahaan.
Penolakan ini, menurut Alexander, merupakan pelanggaran langsung terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 persisnya Pasal 21 ayat (1) dari peraturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses data kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.
Ilustrasi TikTok. Foto: Sebastien Bozon/AFP
Ia menambahkan tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital. Tujuannya adalah memastikan ruang digital Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja dari konten ilegal.
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal" tegas Dirjen Alexander.
Adapun pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) adalah sanksi tegas yang mengakibatkan sebuah platform digital tidak dapat diakses secara legal di seluruh Indonesia.
Secara teknis, pemerintah akan memerintahkan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs web dan aplikasi tersebut.
Langkah ini bersifat sementara dan berfungsi sebagai peringatan keras agar platform segera mematuhi peraturan yang dilanggar.
Namun, jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin permanen, yang berarti platform tersebut akan dilarang beroperasi sepenuhnya di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar