Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Franka Franklin usai sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin, berharap suaminya bisa segera bebas dari tahanan dan kembali ke rumah bersama keluarga.
Hal itu disampaikannya usai sidang lanjutan gugatan praperadilan Nadiem melawan Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
"Harapannya tentunya agar hasil yang baik dapat kita dapatkan, dan Mas Nadiem bisa pulang bersama kami sekeluarga dan juga semuanya berjalan dengan sebaik-baiknya, seefisiennya," ujar Franka kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sang suami telah selesai dibantarkan dan kembali menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Saat ini, kata dia, suaminya itu masih dalam proses pemulihan usai menjalani operasi akibat sakit ambeien yang dideritanya.
"Sekarang masih dalam masa pemulihan, tapi dilaksanakan di Rutan Salemba kembali. Harapan saya ya sekali lagi tentunya biar Mas Nadiem kembali pulih sesehat-sehatnya," tutur dia.
"Dan bisa menjalankan operasi pembedahan yang kedua gitu, ya, mungkin itu sih harapan saya terbesar. Karena tanpa kesehatan juga agak sulit menjalankan semua ini pastinya," imbuhnya.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kasus Nadiem
Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;
Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Nadiem pun kini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya tersebut. Saat ini, gugatan praperadilan Nadiem itu telah masuk tahap persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar