Search This Blog

Pria di Sleman Dikeroyok Usai Ketahuan Ngamar dengan Istri Orang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Sleman Dikeroyok Usai Ketahuan Ngamar dengan Istri Orang
Oct 9th 2025, 12:51 by kumparanNEWS

Tiga pelaku pengeroyokan di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi, Kamis (9/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Tiga pelaku pengeroyokan di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi, Kamis (9/10/2025). Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria asal Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial DR (28) dikeroyok sejumlah orang setelah ketahuan sekamar dengan istri orang di daerah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Salah satu tersangka pengeroyokan, FP (31) adalah suami dari perempuan yang bersama DR.

"Memang tersangka atau yang masih menjadi suaminya itu sudah mengetahui bahwa istrinya tersebut itu mengamen di perempatan Kronggahan sudah lama. Sehingga pelaku langsung mendatangi tempat yang biasa dipergunakan oleh istrinya tersebut dan juga korban yang ada di perumahan yang tidak dipergunakan atau rumah kosong," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (9/10).

Bowo menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada Jumat (12/9) dini hari. FP melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya yakni AW (34) dan SH (43).

"Tersangka mengetuk pintu kamar dan mendapati saksi (istrinya) dengan korban sedang tidur dalam satu kamar. Selanjutnya, tersangka menarik paksa tangan korban dan membawanya keluar rumah," katanya.

DR kemudian dipukuli oleh ketiga tersangka dengan berbagai alat seperti bambu, batu, helm, martil, hingga obeng.

"Korban kemudian lari ke arah timur, ke tempat cucian di daerah Kronggahan. Sekira pukul 00.30 WIB, para tersangka selesai melakukan pemukulan terhadap korban dan juga mengencingi korban. Setelah itu, tersangka FP melempar korban dengan bongkahan aspal dan mengenai tubuh korban," jelasnya.

Bowo mengatakan DR mengalami luka pada pelipis kiri, jari kelingking kiri, kedua kaki, hingga tangan bengkak. DR pun harus rawat inap di rumah sakit.

"Pelaku melakukan perbuatannya karena saksi masih memiliki hubungan suami istri dengan korban dan belum bercerai, namun sudah pisah rumah sejak lama. Proses perceraian keduanya belum dilaksanakan," katanya.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau Pasal 351 ayat 2.

"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Media files:
01k73p3k5t8vhr7syc55yaygq9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar