Pencatatan saham perdana PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) resmi mengambil alih kepemilikan mayoritas saham PT Chandra Shipping International (PT CSI) dan PT Marina Indah Maritim (PT MIM) melalui serangkaian transaksi afiliasi senilai total Rp 2,68 triliun.
Aksi korporasi ini dilakukan setelah status CDI berubah dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sehingga memungkinkan perseroan untuk menguasai penuh saham perusahaan pelayaran tersebut.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (3/10), manajemen CDIA menyampaikan transaksi terdiri atas sejumlah tahap utama yakni pemberian pinjaman, penyertaan modal di PT CSI dan PT MIM, serta pengambilalihan saham kedua perusahaan dari PT Buana Primatama Niaga (BPN).
Tahap awal dilakukan dengan pemberian fasilitas pinjaman oleh CDIA kepada PT BPN maksimal sebesar Rp 1 triliun. Pinjaman ini berbunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) 3 bulan + 1,75 persen dengan tenor hingga 31 Desember 2032. Dana tersebut digunakan untuk penyertaan modal dan sebagai uang muka pengambilalihan saham PT CSI dan PT MIM.
Selanjutnya, PT CSI melakukan peningkatan modal dari Rp 127,65 miliar menjadi Rp 2,84 triliun. Dalam aksi ini, CDIA menambah 8,89 juta lembar saham senilai Rp 1,33 triliun, sementara PT BPN menambah 9,25 juta saham senilai Rp 1,38 triliun. Hasilnya, komposisi kepemilikan tetap 49 persen CDIA dan 51 persen BPN.
PT MIM juga menaikkan modal dari Rp 523,68 miliar menjadi Rp 2,32 triliun. CDIA mengambil bagian sebesar Rp 883,36 miliar (8,83 juta saham) dan PT BPN Rp 919,41 miliar (9,19 juta saham). Kepemilikan pun masih terbagi sama, 49 persen CDIA dan 51 persen BPN.
Pengambilalihan Saham Rp 2,68 Triliun
Setelah status CDIA menjadi PMDN, perseroan menuntaskan pengambilalihan seluruh saham PT CSI dan PT MIM milik PT BPN. Dalam Akta Pengambilalihan Saham PT CSI Nomor 4, CDI membeli 9,68 juta saham setara Rp 1,46 triliun. Sementara melalui Akta Pengambilalihan PT MIM Nomor 7, CDI membeli 11,86 juta saham setara Rp 1,22 triliun.
Selain itu, 1 lembar saham PT CSI senilai Rp 150.916 dan 1 lembar saham PT MIM senilai Rp 103.117 dialihkan PT BPN kepada PT Chandra Samudera Port (CSP), entitas terkendali CDIA.
Pasca transaksi, kepemilikan saham PT CSI dan PT MIM beralih sepenuhnya ke CDIA dengan 99,99 persen, sedangkan PT CSP memegang sisanya 0,01 persen.
Transaksi ini dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Daftar Positif Investasi serta asas cabotage yang mewajibkan kegiatan pelayaran dalam negeri dijalankan oleh perusahaan nasional.
CDIA menegaskan transaksi ini termasuk transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42/2020), namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan atau transaksi material yang memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
"Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT CSI, PT MIM, PT CSP, dan PT BPN," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Untuk memastikan kewajaran, CDIA menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (KR) sebagai penilai independen. Berdasarkan laporan penilaian per 30 Juni 2025, nilai pasar 51 persen saham PT CSI diperkirakan sebesar USD 91,90 juta atau Rp 1,49 triliun, sementara nilai pasar 51 persen saham PT MIM sebesar USD 77,19 juta atau Rp 1,25 triliun.
Per 31 Agustus 2025, pemegang saham CDIA terdiri dari PT Chandra Asri Pacific Tbk sebesar 60 persen, Phoenix Power B.V. 30 persen, dan publik 10 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar