Search This Blog

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan ‘iPhone Inter’ ke Kalbar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan 'iPhone Inter' ke Kalbar
Oct 4th 2025, 12:07 by HiPontianak

Bea Cukai Batam sedang menunjukan barang bukti iPhone, narkotika, hingga emas. Foto: Dok. Istimewa
Bea Cukai Batam sedang menunjukan barang bukti iPhone, narkotika, hingga emas. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Bea Cukai Batam menggagalkan 3 kasus penyelundupan barang ilegal salah satunya handphone merk iPhone sebanyak 797 unit berbagai tipe (11, 12, dan 13) dalam kondisi bekas, perhiasan dan narkotika. Kasus-kasus ini terungkap sepanjang September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan ini merupakan kasus ketiga sepanjang September 2025, di mana berlangsung di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Sabtu, 27 September 2025.

"Petugas mendapati mobil pribadi yang dikendarai RS (36), warga Tanjung Pinang, membawa 2 koper dan empat tas berisi 797 unit iPhone berbagai tipe (11, 12, dan 13) dalam kondisi bekas," ungkapnya.

Zaky mengungkapkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. RS mengaku diminta seseorang berinisial AR untuk membawa barang tersebut ke Kalimantan Barat (Kalbar) dengan imbalan Rp 24 juta.

Sementara itu, 2 kasus lainnya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Senin, 22 September 2025. Penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia, berinisial EA (32), tertangkap menyelundupkan perhiasan emas.

"Sebanyak 145 bungkus perhiasan seberat 2.575 gram ditemukan disembunyikan di korset dan saku celananya, dengan nilai sekitar Rp 4,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,7 miliar. EA mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 3 juta dari seseorang berinisial MJ," tambahnya.

Penindakan pertama terjadi di Bandara Hang Nadim pada 17 September 2025. Petugas mencurigai MR (36) asal Aceh, penumpang rute Batam–Yogyakarta–Lombok dengan Super Air Jet. Dalam bagasinya ditemukan celana jeans berisi sembilan bungkus kristal putih seberat 1.018 gram.

"Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami amankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam. Pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf f Undang undang Kepabeanan,"pungkasnya.

Media files:
01k6psp6qjztqtrxznf0q3mwrm.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar