Petugas keamanan bersiaga di Gerbang Tol Ngurah Rai di Jalan Tol Bali Mandara, Bali, Rabu (21/9/2022). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Masuk bulan Oktober, menandai berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Sumatera Barat, dan sebagainya. Tetapi, ada juga yang masih menyelenggarakan hingga memperpanjang masa program.
Misalnya Provinsi Bali, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepulauan Dewata itu melakukan program pemutihan PKB mulai dari 22 September sampai dengan 22 November 2025. Programnya bebas sanksi PKB, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, dan sanksi opsen PKB.
Provinsi Lampung
Selain itu juga ada Bapenda Provinsi Lampung yang melakukan pemutihan PKB khusus untuk bulan Oktober 2025. Selain bebas tunggakan pokok dan denda PKB, program ini juga menawarkan bebas BBNKB II dan balik nama.
Provinsi Kalimantan Barat
Bapenda Pontianak menggelar amnesti denda PKB dan opsen PKB hingga 20 Desember 2025. Kemudian gratis biaya BBNKB II, diskon 25 persen pokok pajak yang menunggak 4 tahun, hingga diskon 5 persen bagi yang taat bayar PKB sekalipun.
Provinsi Sulawesi Selatan
Selanjutnya ada Sulawesi Selatan yang memberikan program keringanan pembayaran PKB pokok sebesar 9,5 persen untuk tahun pajak 2025, jadi bukan pemutihan. Periode bergulir hingga 31 Desember 2025.
Provinsi Aceh
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Provinsi Aceh menggelar program pemutihan PKB, denda PKB, hingga status PKB mati di atas 2 tahun hanya sampai tanggal 15 Januari 2025. Sementara pemutihan pajak progresif dilakukan sampai dengan 31 Desember 2025.
Provinsi Sumatera Selatan
Bapenda Sumatera Selatan turut mengadakan pemutihan PKB yang berlaku dari 17 Agustus kemarin hingga 17 Desember 2025, jadi tidak benar-benar hingga tutup tahun.
Provinsi Banten
Selanjutnya dari Bapenda Provinsi Banten yang mengadakan pemutihan PKB yang tertunggak sejak tahun 2024 dan sebelumnya. Semula hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang, kini sampai 31 Oktober 2025.
Provinsi Kalimantan Selatan
Sama seperti Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen dan diskon pokok BBNKB II 34,17 persen hingga 31 Desember 2025.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pemutihan denda PKB, BBNKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk periode penunggakkan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar