Ilustrasi pemungutan suara yang menggambarkan warga negara menggunakan hak pilihnya dalam proses demokrasi (Sumber: Pexels.com)
Pemilu di Indonesia secara konstitusional telah berjalan sesuai dengan semangat demokrasi, di mana rakyat menjadi sumber utama kedaulatan. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Apakah kualitas demokrasi elektoral Indonesia hari ini sudah sepenuhnya mencerminkan cita-cita konstitusi? Biarkan pertanyaan ini menjadi refleksi terbuka bagi kita sebagai warga negara.
Salah satu problematika utama yang mendistorsi substansi pemilu adalah praktik politik uang. Politik uang tidak hanya melanggar hukum pemilu secara normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 280 dan 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengkriminalisasi pemberian materi kepada pemilih, tetapi juga mengkhianati prinsip moral dan etika dalam demokrasi.
Berdasarkan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, tercatat bahwa dari 10.150 pelanggaran pemilu, sebanyak 4.210 kasus merupakan praktik politik uang. Bahkan, survei Indikator Politik Indonesia pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 40% pemilih menyatakan tidak masalah menerima uang dari kandidat, asalkan tetap memilih sesuai hati nurani. Sebuah persepsi yang menyiratkan lemahnya fondasi etika politik di tingkat masyarakat.
Kondisi ini memperkuat apa yang disebut oleh Larry Diamond sebagai pseudo-democracy atau electoralism, yakni sistem demokrasi yang hanya menekankan pada pemilu sebagai prosedur, tanpa menjamin substansi demokrasi itu sendiri, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial. Demokrasi Indonesia secara prosedural memang hidup, tetapi secara substantif tengah menderita karena rusaknya kualitas partisipasi, degradasi integritas elite politik, dan kooptasi ruang publik oleh oligarki modal.
Dalam kondisi demikian, pemilu bukan lagi arena seleksi pemimpin terbaik berdasarkan ide, integritas, dan rekam jejak, melainkan medan pertarungan kekuatan finansial dan popularitas.
Sebuah laporan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kajian Biaya Politik dan Korupsi Kepala Daerah tahun 2018 mengungkap bahwa biaya pencalonan kepala daerah bisa mencapai Rp30 miliar hingga Rp75 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah pemilih.Sementara gaji kepala daerah selama lima tahun masa jabatan hanya sekitar Rp8 miliar. Kondisi ini menciptakan "defisit moral politik" yang membuka jalan bagi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai kompensasi atas investasi politik yang sangat tinggi.
Praktik seperti ini tidak hanya mempersempit akses bagi calon-calon dari kalangan rakyat biasa, tetapi juga memperkuat dominasi elite politik dan ekonomi yang memiliki sumber daya besar untuk mengendalikan hasil pemilu. Demokrasi yang seharusnya menjadi jalan untuk memperluas inklusi politik, malah menjadi ruang eksklusif bagi mereka yang sanggup membayar harga mahal untuk masuk ke dalam sistem.
Ilustrasi solidaritas dan persamaan hak. Foto: Getty Images
Membangun Demokrasi Substansial melalui Pendidikan Politik dan Regulasi Institusional
Dalam teori demokrasi yang dikembangkan oleh Robert A. Dahl, disebutkan bahwa syarat utama demokrasi adalah public contestation (kompetisi ide yang terbuka) dan inclusive participation (partisipasi politik yang meluas dan setara). Berkaca dari Indonesia, kualitas partisipasi pemilih sering kali bersifat pasif dan tidak kritis. Banyak pemilih belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengevaluasi kandidat secara objektif, dan kerap kali pilihan ditentukan oleh pendekatan emosional, etnisitas, atau iming-iming materi.
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik tahun 2023 menunjukkan bahwa skor dimensi partisipasi masyarakat dalam demokrasi masih stagnan di angka 75,06 dari skala 100, sedangkan indikator literasi politik belum mencatat kemajuan berarti. Ini menandakan bahwa masih banyak pemilih yang ikut dalam pemilu, tanpa pemahaman mendalam tentang konsekuensi dari pilihan mereka terhadap kebijakan dan kehidupan sosial-politik jangka panjang.
Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya pemilu yang berkualitas. Pendidikan politik bukan sekadar menyebarkan informasi tentang teknis memilih, tetapi juga membangun kesadaran kritis, nalar etis, dan daya tahan terhadap manipulasi serta politik identitas.
Negara-negara seperti Finlandia dan Swedia menjadi contoh bagaimana sistem pendidikan sipil yang kuat dapat menciptakan pemilih yang mandiri, rasional, dan tahan terhadap pengaruh populisme dan politik uang. Di Finlandia, misalnya, pendidikan kewarganegaraan mulai diajarkan sejak jenjang sekolah dasar, dan keterlibatan siswa dalam simulasi pemilu lokal menjadi bagian dari kurikulum nasional.
Indonesia perlu menempuh jalan serupa, dengan menjadikan pendidikan politik sebagai bagian dari kebijakan publik. Tidak hanya diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang pemilu, tetapi juga sebagai agenda berkelanjutan yang melibatkan sekolah, perguruan tinggi, media massa, organisasi keagamaan, dan masyarakat sipil.
Selain pendidikan politik, reformasi kelembagaan politik juga menjadi elemen penting. Partai politik harus membuka diri terhadap proses seleksi kandidat yang transparan dan meritokratis. Mekanisme internal partai yang demokratis akan mendorong munculnya kader-kader berkualitas yang dipilih karena gagasan dan kapasitas, bukan karena loyalitas atau kekuatan modal. Reformasi ini sejalan dengan asas demokrasi internal partai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menuntut agar setiap partai melaksanakan prinsip demokrasi secara internal dan terbuka.
Perlu juga dilakukan pembenahan pada sistem pembiayaan kampanye. Negara dapat mempertimbangkan pendanaan publik (public campaign financing) untuk mengurangi ketergantungan kandidat terhadap donatur besar. Di negara seperti Jerman dan Kanada, pendanaan publik telah terbukti mendorong partisipasi yang lebih luas, mengurangi dominasi oligarki, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik.
Selain itu, penting pula memperkuat penegakan hukum pemilu yang efektif, termasuk mengatasi hambatan pembuktian dalam kasus politik uang, meningkatkan transparansi laporan dana kampanye, dan memperluas wewenang lembaga pengawas seperti Bawaslu dan KPU, agar tidak sekadar menjadi pelaksana teknis, melainkan otoritas etik dan hukum yang ditopang oleh integritas serta independensi kelembagaan.
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Darwin Fatir
Kualitas Suara Pemilih sebagai Poros Masa Depan Demokrasi
Pemilu yang berkualitas tidak hanya bergantung pada struktur sistem, tetapi juga pada kualitas kesadaran rakyat sebagai pemilih. Suara rakyat yang diberikan di TPS bukan sekadar formalitas angka dalam kotak suara, tetapi keputusan politik yang akan membentuk wajah hukum, kebijakan, dan tata kelola negara selama bertahun-tahun. Ketika suara diberikan tanpa pertimbangan rasional, maka risiko terbesar adalah terpilihnya pemimpin yang tidak layak secara moral maupun kapasitas.
Prinsip popular sovereignty (kedaulatan rakyat) sebagaimana dikemukakan oleh Jean Jacques Rousseau menekankan bahwa rakyat tidak hanya berdaulat saat mencoblos, tetapi juga dalam mengawasi, mengevaluasi, dan mengarahkan jalannya kekuasaan setelah pemilu berlangsung. Oleh karena itu, pemilu seharusnya menjadi awal dari partisipasi, bukan akhir. Rakyat perlu didorong untuk terus terlibat dalam pengawasan kebijakan publik, menyuarakan aspirasi, dan membentuk wacana politik yang sehat.
Demokrasi yang sehat lahir dari masyarakat yang sadar akan nilai dari satu suara. Dan kesadaran ini hanya tumbuh jika rakyat melihat keterkaitan langsung antara pilihan politik dengan kehidupan mereka sehari-hari. Contoh nyata dapat ditemukan dari harga beras, akses pendidikan, kualitas layanan kesehatan, hingga ketersediaan lapangan kerja. Demokrasi kehilangan maknanya jika suara rakyat hanya dicari saat pemilu dan diabaikan sesudahnya. Maka, kualitas pemilu pada akhirnya adalah cerminan dari kualitas warga negara yang memilih.
Jika demokrasi adalah laboratorium jangka panjang, maka pemilu adalah titik tolaknya. Suara yang cerdas, jujur, dan bertanggung jawab adalah pondasi utama bagi negara yang adil dan bermartabat. Sebab itu, suara kita bukan sekadar pilihan politik, tetapi proyeksi masa depan. Dan masa depan yang baik hanya mungkin dicapai jika kita sebagai rakyat sadar akan nilai dan konsekuensi dari pilihan yang kita buat hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar