Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Hasto Kristiyanto resmi dilepaskan dari Rutan KPK. Sekjen PDIP itu bebas dari vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus Harun Masiku berkat pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pemberian amnesti itu merupakan langkah rekonsiliasi politik demi persatuan bangsa.
"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik Itu bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia Merdeka," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Hasto merupakan salah satu dari 1.178 orang yang menerima amnesti dari Prabowo. Selain itu Prabowo juga memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu-padu untuk membangun bangsa ini karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi," ujar Supratman.
Hasto Bebas
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Pantauan kumparan, Hasto keluar dari Rutan KPK pada Jumat (1/8) pukul 21.23 WIB. Dia terlihat mengenakan kaus merah dibalut jas hitam.
Sejumlah pengacaranya terlihat mendampingi. Termasuk Maqdir Ismail hingga Febri Diansyah. Dia kemudian berjalan keluar dari Rutan KPK.
"Hari ini 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong," kata Hasto saat ditemui di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
"Suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur dan kami mengucapkan terima kasih," kata Hasto.
Ia menambahkan, keputusan amnesti itu sekaligus menjawab aspirasi yang selama ini ia sampaikan dalam pleidoi dan duplik di persidangan.
Tak lupa, dia mengucapkan terima kasih kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo.
"Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa," kata Hasto.
"Yang kedua, tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pleidoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau," ucap Hasto.
Terdakwa kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto meninggalkan Rutan Kelas Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Lebih lanjut Hasto mengaku telah menulis buku berdasarkan pengalaman hidupnya selama menjalani proses hukum di KPK.
Buku tersebut, kata Hasto, diharapkan bisa menjadi pelajaran agar anak bangsa tidak terjerumus dalam praktik korupsi. Ia menyebut telah menulis sejumlah naskah buku yang akan disempurnakan setelah menerima amnesti.
"Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo," ujar Hasto.
"Sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Hasto juga menegaskan bahwa pengalaman hidupnya selama ditahan akan ditulis sebagai bentuk pembelajaran.
"Saya juga akan menuliskan seluruh pengalaman hidup ini akan menjadi suatu pembelajaran agar seluruh anak bangsa juga mau menjadi pejuang-pejuang keadilan. Jadi saya juga di dalam, menerima keputusan dari pimpinan KPK, saya juga menyampaikan terima kasih, kita semua belajar dari peristiwa ini," tutur Hasto.
"Tidak ada anak bangsa yang ingin korupsi, semua anak bangsa ingin keadilan itu ditegakkan. Kalau keadilan ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dan secara fair, tidak ada penyalahgunaan kewenangan," lanjutnya.
Akan Hadiri Kongres PDIP
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, saat menjemput Hasto di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan usai bebas kliennya itu akan terlebih dahulu pulang untuk bertemu keluarga sebelum mengikuti Kongres PDIP di Bali.
"Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga. Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah," ujar Maqdir di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Tanggapan KPK soal Amnesti Hasto
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pemberian amnesti oleh Presiden, pasti sudah melalui pertimbangan yang ketat.
"Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif dari presiden. itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat," kata Asep di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8).
Salah satunya adalah melalui pendapat dan persetujuan DPR. Jadi, Asep meyakini, semua diputuskan secara matang.
Asep menegaskan bahwa dengan adanya amnesti tersebut, otomatis KPK tidak lagi melanjutkan proses hukum, termasuk rencana banding terhadap putusan pengadilan sebelumnya.
"Betul, jadi dengan adanya amnesti ini, serta-merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan," tegas Asep.
Ia juga memastikan sejauh ini tidak ada rencana membuka penyelidikan baru terhadap Hasto.
"Sejauh ini tidak ada ya, sejauh ini tidak ada. Jadi dengan terbitnya Keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan," tutupnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bicara soal amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Meski begitu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan tetap mencari buronan Harun Masiku.
"Ya, dalam perkara ini, KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
"KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindak lanjuti," lanjutnya.
Budi menegaskan penyidikan tidak berhenti. Termasuk soal Harun Masiku yang saat ini masih termasuk ke dalam DPO.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian. Sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Budi.
PDIP Apresiasi Amnesti
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly menilai amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah terobosan politik. Ia berharap ke depannya Presiden Prabowo Subianto dapat menjalankan pemerintahannya dengan makin baik.
"Tentu kita sebagai partai mengapresiasi ini terobosan politik yang baik. Kita berharap ke depan pemerintah ini terus berjalan dengan baik, dapat dukungan politik dari partai-partai dan tentunya masyarakat," kata Yasonna di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (1/8).
Eks Menkum HAM itu juga menyebut Prabowo mendengarkan suara publik.
"Kita lihat bahwa Presiden mendengar suara-suara dari rakyat tentang kondisi penegakan hukum kita. Maka beliau mengambil kewenangan sebagai presiden sebuah keputusan politik," ujarnya.
"Kita lihat bahwa kasus Mas Hasto kasus Tom (Lembong) banyak mengatakan, kami sendiri mengatakan, itu daripada kriminalisasi politik. Dan Presiden mengambil kewenangan konstitusional yang melekat padanya," sambung dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar