Search This Blog

Pemerintah Alokasikan Anggaran Pertahanan Rp 185 Triliun pada 2026

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Alokasikan Anggaran Pertahanan Rp 185 Triliun pada 2026
Aug 16th 2025, 12:08 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Pemerintah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 185 triliun untuk sektor pertahanan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran tersebut akan digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan (harwat) Alat Utama Sistem Senjata (alutsista), pengadaan dan penggantian pesawat atau alutsista yang lain dan termasuk penambahan batalyon dan kodam.

"Pertahanan semesta yang tadi telah disampaikan Bapak Presiden baik di pidato pagi maupun siang, anggaran untuk pertahanan semesta di bidang pertahanan Rp 185 triliun," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, dikutip pada Sabtu (16/8).

Selain pertahanan, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 179,4 triliun untuk bidang ketertiban dan keamanan. Dana tersebut akan dialokasikan kepada Polri, BNN, dan BIN untuk pengamanan wilayah perbatasan, pencegahan terorisme, kejahatan, penyelundupan, hingga tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking).

Sri Mulyani menyebut untuk bidang hukum, pemerintah telah menetapkan anggaran Rp 60,4 triliun yang digunakan untuk pencegahan atau penindakan pidana umum, pidana khusus, dan Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN).

"Untuk bidang hukum di mana kejaksaan, HAM, peradilan termasuk dalam hal ini Mahkamah Agung dan seluruh peradilan di Indonesia, anggaran totalnya Rp 60,4 triliun," tutur Sri Mulyani.

***

Reporter: Nur Pangesti

Media files:
01k06kpar05qw8x6mq42t2tcyh.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar