Search This Blog

Kunci Pembangunan Jakarta, Ini Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah!

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kunci Pembangunan Jakarta, Ini Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah!
Aug 17th 2025, 08:00 by kumparanNEWS

Ilustrasi sistem perpajakan Jakarta. Foto: Mehaniq/Shutterstock
Ilustrasi sistem perpajakan Jakarta. Foto: Mehaniq/Shutterstock

Pemahaman masyarakat mengenai sistem perpajakan, khususnya perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah, masih dinilai belum optimal. Padahal, wawasan ini penting agar publik dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan edukasi perpajakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagian kewenangan pemungutan pajak dan retribusi didelegasikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya dan memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban bagi masyarakat.

Langkah ini juga diperkuat melalui harmonisasi kebijakan fiskal nasional, termasuk penyederhanaan jenis pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Tujuan Restrukturisasi Pajak

Kebijakan reformasi pajak yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki empat fokus utama:

  • Menghindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah

  • Menyederhanakan administrasi perpajakan untuk menekan biaya pemungutan

  • Mempermudah pengawasan dan pelaporan, terutama oleh pemerintah daerah

  • Mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan kepatuhan masyarakat melalui sistem yang lebih sederhana

Perbedaan Fungsi dan Kewenangan Pendanaan

Secara prinsip, pendanaan atas urusan pemerintahan dibedakan sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah membiayai urusannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Pemerintah Pusat membiayai urusannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan sistem ini, penerimaan pajak daerah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memungkinkan pemerintah daerah menyusun belanja sesuai prioritas dan kebutuhan lokal.

Pajak Pusat: Diatur dan Dikelola Pemerintah Pusat

Pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara melalui APBN. Jenis-jenis pajak pusat meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Bea Meterai

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

Pajak Daerah: Dikelola Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Di DKI Jakarta, pengelolaan pajak daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan jenis pajak yang dipungut antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Pajak Rokok

  • Pajak Reklame

  • Pajak Alat Berat

  • Pajak Air Tanah

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Kontribusi Pajak Daerah terhadap Kesejahteraan Warga

Pajak daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berkelanjutan. Dana yang dikumpulkan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan layanan publik, di antaranya:

  • Transportasi Publik: Pengembangan MRT, LRT, Transjakarta, dan integrasi antar moda untuk mengatasi kemacetan

  • Pendidikan: Pembiayaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk memastikan akses pendidikan merata

  • Kesehatan: Revitalisasi puskesmas dan RSUD, serta program layanan kesehatan preventif

  • Pengendalian Banjir & Revitalisasi Lingkungan: Normalisasi sungai, pembangunan waduk, dan perluasan ruang terbuka hijau (RTH)

Membangun Kesadaran Pajak untuk Masa Depan Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk aktif memahami peran penting pajak dalam pembangunan. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keberlanjutan kota.

Dengan taat membayar pajak, warga ikut menjaga kualitas hidup bersama serta berkontribusi menciptakan Jakarta yang lebih baik, adil, dan sejahtera bagi generasi kini dan mendatang.

Media files:
01k2c6xtjqsnyvsa1pty9e7zwc.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar