Warga BTN Griya Perembun Asri, Desa Perampuan, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan yang diduga korban pembunuhan.
Korban bernama Nurminah (27) asal Desa Beleka, Gerung, Lombok Bata.
Sebelumnya korban dikabarkan hilang sejak Minggu (10/8) dari rumahnya di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Dicor di Dalam Rumah
Korban ditemukan terkubur di dalam rumah pelaku bernama I Nyoman Bude dengan kondisi dicor di septic tank di dalam rumah pelaku. Korban diketahui berstatus janda, sementara pelaku adalah duda.
Kepala Desa Perampuan Zubaidi mengatakan, penemuan ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah korban. Selain itu, warga juga menerima laporan dari pihak Desa Beleka terkait adanya warga yang dilaporkan hilang sejak awal Agustus.
Janda di Lombok Barat dibunuh pacar lalu dicor di dalam rumah. Foto: Dok. kumparan
Warga lalu curiga dengan rumah yang ditempati I Nyoman Bude. Sebab, ada material bangunan di depan rumah namun tak ada aktivitas pembangunan yang terlihat.
Menurut Zubaidi, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi. Kepada mereka, ia ngaku telah membunuh Nurminah.
Hubungan Korban dan Pelaku
Dari keterangan pelaku, pembunuhan diduga terjadi usai keduanya melakukan hubungan suami istri. Pertengkaran memicu emosi pelaku hingga akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Pengakuan dari pelaku, korban ditanam dan dicor di kedalaman 3 meter. Katanya sudah sebulan, tapi kalau dilihat kondisi cor-corannya ini baru 2-3 hari," jelas Zubaidi.
Dianiaya Sebelum Dicor
Evakuasi jasad perempuan yang dicor di Lombok Barat. Foto: Dok. kumparan
Saat diperiksa polisi, I Nyoman sempat ngaku menganiaya Nurminah sampai tak sadarkan diri di rumahnya, di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam septic tank yang ada di dalam rumah di BTN tersebut," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Lalu, pelaku menimbun korban yang sudah berada di dalam sumur dengan pasir dan semen beton.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan.
Sosok Pelaku Pembunuhan
Warga Desa sendiri mengenal I Nyoman sebagai sosok yang tak banyak menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
"Dari laporan warga, pelaku ini orangnya aman-aman saja, tidak pernah ada masalah. Jadi kami cukup kaget ketika terungkap kasus ini," kata Kepala Desa Perampuan Zubaidi.
Zubaidi menyebut, pelaku ini bekerja serabutan. Bahkan sempat berjualan di toko bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar