Search This Blog

Polres Sekadau Gerebek PETI di Nanga Taman: 1 Orang Ditangkap, 4 Lainnya Kabur

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polres Sekadau Gerebek PETI di Nanga Taman: 1 Orang Ditangkap, 4 Lainnya Kabur
Jul 12th 2025, 12:56 by HiPontianak

Petugas mendapati lokasi PETI di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
Petugas mendapati lokasi PETI di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Pontianak - Polres Sekadau menggerebek lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Kamis, 10 Juli 2025. Dari penggerebekan itu, 1 pekerja ditangkap dan 4 lainnya kabur ke arah hutan.

"Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin, Sabtu, 12 Juli 2025.

Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.

"Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat 5 orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan," jelas Zainal.

Lokasi PETI di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
Lokasi PETI di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau

Pekerja PETI yang ditangkap berinisial NS (36). Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

"4 pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami," ungkap Zainal.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

"Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," beber Zainal.

Ia menuturkan, penindakan itu merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh diduga karena aktivitas PETI.

"Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," tuturnya.

Media files:
01jzyk305n2v8s797xpahfxn55.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar