Search This Blog

Buron di Indonesia, Eks Bos Investree Malah Diangkat Jadi CEO di Qatar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Buron di Indonesia, Eks Bos Investree Malah Diangkat Jadi CEO di Qatar
Jul 26th 2025, 12:39 by kumparanBISNIS

Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARA
Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARA

Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol masih hidup bebas di Qatar. Tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan itu bahkan tercatat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terus mendorong pemulangan Adrian ke Indonesia melalui koordinasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.

"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," kata OJK dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/7).

Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Sejak Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lain. OJK juga menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama di industri jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, serta penelusuran aset.

Dalam kasus ini, Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin sesuai Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan.

OJK menegaskan bakal melanjutkan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna membawa Adrian kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik," tegas OJK.

Media files:
01hnm8atwdm29ddwedk6m4ae5r.webp image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar