Search This Blog

Disdukcapil Pontianak Pastikan Proses Layanan Dokumen Cepat dan Gratis

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Disdukcapil Pontianak Pastikan Proses Layanan Dokumen Cepat dan Gratis
Jun 7th 2025, 12:37 by HiPontianak

Wiwik (berhijab coklat) saat berkunjung ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk mencetak akta kematian almarhumah ibunya. Proses penerbitan akta kematian selesai dalam sehari dan dikirim melalui email yang terdaftar. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
Wiwik (berhijab coklat) saat berkunjung ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk mencetak akta kematian almarhumah ibunya. Proses penerbitan akta kematian selesai dalam sehari dan dikirim melalui email yang terdaftar. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak

HiPontianak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak pastikan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) cepat dan gratis. Hal ini ditegaskan Kadisdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. Menurutnya, pelayanan adminduk, termasuk akta kematian dipastikan terbit dalam satu hari.

Ini sudah dibuktikan dari catatan permohonan akta kematian pada 4 Juni 2025, berkas yang masuk 10 berkas, kemudian keesokannya pada 5 Juni 2025 sebanyak 11 berkas. Keseluruhan permohonan tersebut, akta sekaligus Kartu Keluarga (KK) tanpa nama warga yang telah meninggal dunia, terbit di hari yang sama.

"Akta kematian dan KK-nya terkirim ke email masing-masing sesuai dengan yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang datang ke Dukcapil untuk minta dicetakkan, sedangkan sisanya kemungkinan mencetak secara mandiri karena sudah menerima QR code dokumen akta kematian dan KK. Selain itu, Semua layanan seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil termasuk akta kematian, diberikan secara gratis," ungkapnya.

Erma bilang, pelayanan daring atau online yang disediakan oleh Disdukcapil Pontianak merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya masyarakat. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, dokumen seperti akta kematian akan dikirim secara elektronik ke email pemohon. Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen tersebut atau mendatangi kantor Disdukcapil untuk mencetak melalui bantuan petugas.

"Kami berikan kemudahan bagi masyarakat. Bagi yang memiliki printer di rumah, bisa cetak sendiri. Tapi bagi yang tidak punya, kami tetap layani di kantor. Tujuannya adalah memastikan semua warga dapat mengakses layanan ini dengan mudah, tanpa hambatan teknis," tambahnya.

Erma juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan online, karena sistem telah dirancang agar mudah digunakan bahkan oleh warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Pihaknya juga menyiapkan petugas di kantor untuk membantu masyarakat yang datang langsung namun belum memahami proses online.

"Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online," ujarnya.

Media files:
01jx4e11f9m9qcwt06eem2qazf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar