Search This Blog

Anggota DPRD Solo Adukan Goreng Widuran, Polresta: Tidak Semua Hukum itu Pidana

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota DPRD Solo Adukan Goreng Widuran, Polresta: Tidak Semua Hukum itu Pidana
Jun 12th 2025, 16:15 by kumparanNEWS

Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, buka suara terkait Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan non-halal.

"Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apa pun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasinya. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian," kata Prasetyo di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).

Polisi telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait masalah ini. Ia memastikan akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

"Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan

Prasetyo menuturkan pihaknya akan mengkaji masalah ini untuk menentukan layak atau tidak masuk ranah pidana.

"Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi," katanya.

Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan karena menjual produk non-halal, Rabu (11/6).

Barang bukti yang dibawa berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada tanggal 5 Mei 2025.

Sugeng menegaskan laporan ini atas nama pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena dia makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo.

"Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo," ujar Sugeng, Rabu (11/6).

Dia menegaskan mengadukan pemilik Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada tanggal 5 Mei 2025.

Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan

Media files:
01jxhpjywcawb0r4afjrs7bnqp.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar