Gedung Kementerian Pekerjaan Umum. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini terungkap dari beredarnya surat hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU.
Dalam surat tersebut, disebut seorang Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta "dukungan" terkait acara pernikahan seorang putri dari pejabat di Kementerian PU.
Dari permintaan tersebut terkumpul uang tunai sejumlah Rp 10 juta dan USD 5.900 (sekitar Rp 96 juta). Uang itu kini telah disita oleh Itjen Kementerian PU.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (30/5).
"KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," lanjutnya.
Budi menuturkan, KPK akan terus mengingatkan kepada para pejabat negara agar tidak menerima atau memberi gratifikasi. Upaya seperti mengadakan monitoring dan evaluasi kepada kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD juga telah dilakukan.
Menteri PU: Saya Perintahkan Tindaklanjuti
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kabupaten Sleman, Senin (17/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menteri PU, Dody Hanggodo, sudah menerima laporan terkait dugaan gratifikasi itu. Ia juga telah memerintahkan jajaran Itjen Kementerian PU untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, saya perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti," kata Dody, Rabu (28/5).
Nantinya, menurut Dody, apabila pihak Itjen menemukan adanya unsur pidana, akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kalau misalnya sama Itjen memang seperti yang disampaikan ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke, enggak tahu apa, ke KPK, kejaksaan, kepolisian. Tindak lanjut secara pidananya ya," ucap Dody.
kumparan telah menghubungi pejabat Kementerian PU yang dimaksud untuk meminta tanggapannya atas kasus ini, namun ia belum merespons.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar