Hasto Kristiyanto memasuki ruangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget dituding oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, sebagai aktor intelektual kasus dugaan suap komisioner KPU RI dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Hasto menerangkan bahwa tindakan yang dilakukannya hanya menempuh hak konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual," ujar Hasto saat ditemui wartawan, di sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).
"Padahal, apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung," lanjutnya.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh Arief sebagai saksi dalam persidangan hanya sekadar opini yang dianggap memberatkannya sebagai terdakwa.
"Ini juga satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyelidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung," kata Hasto.
"Sehingga, kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya," imbuh dia.
Hasto menilai, bahwa langkah hukum yang ditempuhnya itu sama halnya seperti penyelidik KPK menerima surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) dari pimpinan lembaga antirasuah.
Dengan begitu, lanjutnya, hal tersebut adalah atas nama lembaga alih-alih dinilai sebagai tindakan yang dilakukan individu.
"Sehingga, bukan berarti yang mengeluarkan Sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," ucap Hasto.
Hasto Kristiyanto (kanan) berjabat tangan dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Arief yang dibacakan di persidangan, tersebut Hasto sebagai aktor intelektual dalam menyuap eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
"Sekarang masuk ke BAP, berita acara pemeriksaan 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12. Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, nah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah karena sadis ini, ngeri. 'Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto', begitu yang Bapak bilang, kan? Jadi, menurut pendapat Bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto," cecar penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen.
Dalam kesempatan itu, Patra kemudian mencecar Arief dari mana kesimpulan itu diperoleh. Menurut Arief, ia menyebut Hasto sebagai aktor intelektual berdasarkan keterangan eks kader PDIP Saeful Bahri hingga bukti percakapan yang diperoleh tim penyelidik jelang melakukan OTT pada Januari 2020 silam.
"Saudara juga enggak mendengar langsung perintah Bapak [Hasto] ngarahin, kan, nggak, ya?" tanya Patra.
"Jadi, beberapa bukti petunjuk dari komunikasi...," jawab Arief.
"Pendapat bapak, Pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp 400 juta, banyak duitnya Pak Hasto, dari mana Saudara tahu, lihat apa?" cecar Patra.
"Itu dari hasil permintaan keterangan yang kami lakukan," timpal Arief.
"Keterangan siapa?" tanya Patra.
"Itu berdasarkan satu permintaan keterangan dari beberapa calon saksi yang kami amankan pada saat itu," ucap Arief.
"Siapa?" tanya Patra.
"Ada Saudara Saeful Bahri," ungkap Arief.
"Nah, Saeful memang belum diperiksa, siapa lagi?" cecar Patra lagi.
"Kemudian dari bukti percakapan WA," jawab Arief.
Kasus Hasto
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk dengan foto Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam hpnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar