Search This Blog

Tips Membeli Mobil Bekas, Jangan Lupa Periksa Kelengkapan Dokumen

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tips Membeli Mobil Bekas, Jangan Lupa Periksa Kelengkapan Dokumen
Apr 24th 2025, 11:00, by Sena Pratama, kumparanOTO

Pengunjung melihat koleksi mobil bekas yang dijual lewat gawai pintarnya di Blok M, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengunjung melihat koleksi mobil bekas yang dijual lewat gawai pintarnya di Blok M, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mobil bekas atau motor bekas selalu jadi alternatif yang mencari kendaraan dengan dana terbatas. Namun, jangan hanya tergiur perkara harga yang lebih miring dan mengabaikan hal lainnya seperti kelengkapan dokumen atau surat-surat.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat soal pentingnya dokumen lengkap untuk kendaraan. Seperti dari unggahan media sosial akun Instagram Polda Banten yang memberikan tips apa saja aspek yang perlu diamati sebelum mengambil mobil bekas.

Setidaknya ada 6 hal yang wajib dipastikan oleh calon pembeli. Pertama pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, kemudian periksa kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di dokumen kendaraan.

Ke-3 pastikan identitas pemilik kendaraan sama, lalu cari tahu bahwa kendaraan bekas tersebut bebas riwayat tindak kriminal. Anda juga bisa mengunjungi laman https://etilang.polri.go.id/ untuk mengetahui status tilang kendaraan bekas tersebut.

Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Terakhir jangan ragu meminta tanda pembelian kendaraan bekas berupa kuitansi sebagai bukti transaksi yang sah. Membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap atau bodong dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Pembelian atas kendaraan bodong, dalam hal ini disebabkan hasil pencurian, dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu," urai Polda Banten.

Disebutkan, masyarakat yang nekat menggunakan kendaraan bodong di jalan raya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 288 dijelaskan bahwa seseorang yang kedapatan membawa atau mengemudikan kendaraan bodong dapat dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain itu kendaraan dapat disita apabila tidak memiliki STNK.

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 32 ayat 6. Namun bisa dikembalikan jika dapat menunjukkan STNK asli.

***

kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.

Forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.

Daftar sekarang di: kum.pr/nev2025.

Media files:
01j2zm1vg9bqkmzh04z8zybsj9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar