Search This Blog

Tiba di KPK, Hasto Bersurat ke Pimpinan KPK Minta Pemeriksaan Ditunda

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tiba di KPK, Hasto Bersurat ke Pimpinan KPK Minta Pemeriksaan Ditunda
Jan 13th 2025, 10:59, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).   Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyurati Pimpinan KPK. Surat itu diserahkannya saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada Pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1).

Sementara itu, pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan. Mengingat, saat ini Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," jelas Patra.

"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," tambah dia.

Patra menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sehingga, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda hingga praperadilan diputus.

"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari," ungkapnya.

Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana akan digelar pada 21 Januari 2025.

Dia membuat gugatan itu pada Jumat (10/1) atas jeratan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Media files:
01jhevwwg9caxpymbfsd10rjyt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar