Search This Blog

PP dan Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi Masih Dirancang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PP dan Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi Masih Dirancang
Jan 13th 2025, 13:08, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kemenkomdigi, Jakarta pada Senin (13/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kemenkomdigi, Jakarta pada Senin (13/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Brigjen Alexander Sabar menyebut Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Data Pribadi masih diproses.

"Ini sekarang lagi berproses," ujarnya usai pelantikan di kantor Kemenkomdigi, Jakarta pada Senin (13/1).

Kata dia, prosesnya sudah sampai pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Kayaknya penyusunan RPP ya sekarang," ucapnya.

"Sebelum-sebelumnya sudah sedang berjalan sih," sambungnya.

Lebih lanjut, Alex mengaku belum mengetahui apakah soal perlindungan data pribadi ini akan dibentuk badan tersendiri atau tidak.

Ilustrasi penyalahgunaan data pribadi. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi penyalahgunaan data pribadi. Foto: Shutter Stock

"Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang ini untuk PDP inkubasinya masih di pengawasan ruang digital," ucapnya.

"(Target rampungnya kapan?) Saya belum mendapat informasi," tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi berlaku mulai 17 Oktober 2024.

UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam melindungi privasi warga Indonesia, terutama di era digital saat ini.

Namun ia butuh aturan turunan untuk diimplementasikan. Termasuk juga soal peraturan presiden (Perpres) untuk pembentukan Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

Media files:
01jhf2vs7h8223hknkmghnp1ad.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar