Search This Blog

Ayah di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya karena Dilarang Jual Pohon Sengon

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ayah di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya karena Dilarang Jual Pohon Sengon
Jan 14th 2025, 10:48, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Ilustrasi Pohon Sengon. Foto: Getty Images
Ilustrasi Pohon Sengon. Foto: Getty Images

Muchtadin (53 tahun), warga Dusun Curahrejo RT 002 RW 002, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, tega mencangkul anak tirinya sendiri. Alasannya karena pelaku dilarang menjual pohon sengon milik korban.

Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, mengatakan peristiwa ini terjadi saat korban bernama Saifudin Andika (28 tahun) sedang beristirahat di rumahnya pada Minggu malam (12/1).

Tiba-tiba, Muchtadin masuk ke kamarnya dan menghantam kepala korban menggunakan cangkul.

"Terlapor spontan memukul kepala korban menggunakan cangkul (sisi tajamnya) saat korban sedang tidur di kasur lantai di dalam kamar tidur korban yang tinggal satu rumah dengan terlapor. (Alasannya) karena korban melarang terlapor menjual pohon sengon milik terlapor," kata Mustoib, Selasa (14/1).

Korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya, dua tetangganya datang ke TKP dan melihat korban sudah berlumuran darah di kamarnya.

"Luka di kepala korban akibat dicangkul oleh terlapor," ucapnya.

Saifudin Andika (28) warga Dusun Curahrejo RT 002 RW 002, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dirawat usai dicangkul oleh ayah tirinya. Foto: Dok. Polres Bareng
Saifudin Andika (28) warga Dusun Curahrejo RT 002 RW 002, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dirawat usai dicangkul oleh ayah tirinya. Foto: Dok. Polres Bareng

Warga lalu melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Bareng. Sementara, korban dibawa ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno untuk menjalani perawatan.

"Tersangka telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Media files:
nof2oy92hxe0t4npodeg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar