Polda Sumsel terus mendalami keterlibatan Sri Meilina alias Lina Dedy dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi. Hingga saat ini, Lina masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait bukti-bukti materil untuk menentukan langkah hukum terhadap Lina. "Koordinasi dengan kejaksaan ini merupakan langkah awal untuk penetapan pasal (tersangka)," ujar Kapolda, Sabtu 21 Desember 2024. Andi memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka Fadillah alias Datuk (37) serta Sri Meilina. "Masyarakat dapat melihat bagaimana langkah-langkah yang sudah dilakukan polisi secara profesional," tambah Andi. Bahkan menurut Andi, sejauh ini kasus penganiayaan ini telah ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumsel. Pihaknya terus mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. "Sejauh ini baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar