Dec 7th 2024, 19:43, by Berita Terkini, Berita Terkini
Surat teguran diberikan kepada karyawan yang melakukan atau pelanggaran dalam melaksanakan pekerjaannya. Ada beberapa jenis teguran yang dapat diberikan, seperti melalui contoh surat teguran PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan.
Dengan teguran tersebut, diharapkan karyawan tersebut dapat kembali bekerja seperti normal. Namun, jika tidak, jabatannya dapat diturunkan hingga mendapat pemberhentian secara tidak terhormat.
Hukuman PNS yang Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan
Dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, di Pasal 3 terdapat delapan kewajiban dan Pasal 4 sebanyak sembilan kewajiban yang harus dipatuhi. Sedangkan pada Pasal 5 terdapat 14 larangan yang harus dihindari.
Dikutip dari laman menpan.go.id, terdapat tiga jenis hukuman yang dijatuhkan kepada PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan jam kerja, yakni:
1. Pelanggaran Tingkat Ringan
Pelanggaran ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari. Hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut.
Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun;
Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
2. Pelanggaran Tingkat Sedang
Pelanggaran tingkat sedang diberikan kepada PNS yang tidak masuk tanpa alasan selama sebelas hingga dua puluh hari. Hukuman yang didapatkan, yakni:
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun;
Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.
3. Pelanggaran Tingkat Tinggi
Seorang PNS mendapatkan pelanggaran tingkat ini apabila:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Contoh Surat Teguran PNS
Surat teguran atau surat peringatan (SP) merupakan yang diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran atau kesalahan atas aturan yang telah ditetapkan.
Adapun contoh surat teguran PNS yang dapat diberikan apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sebagai berikut.
Demikianlah contoh surat teguran PNS yang diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Semoga contoh di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi dalam membuat surat teguran atau surat peringatan. (MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar