Kasus penyegelan puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, terus berkembang.
Satreskrim Polres Indramayu pada Sabtu (9/11), memeriksa Taryadi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Arahan. Ia diperiksa karena diduga terlibat dalam penyegelan makam tersebut.
Kuasa hukum Taryadi, Agusnarto, dalam pemeriksaan itu penyidik Polres Indramayu mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan sengketa tanah.
"Penyidik baru menanyakan soal permasalahan tanah. Mengenai penyegelan makam, itu belum dibahas lebih lanjut," ujar Agus di Mapolres Indramayu.
Agus mengatakan, Taryadi dipanggil untuk dua perkara yang berbeda yaitu sengketa tanah dan penyegelan makam.
"Kami datang untuk menjelaskan dua hal, masalah tanah dan segel makam. Pemanggilan sebenarnya sudah dilakukan kemarin (8/11), namun tertunda karena ada gangguan listrik," jelasnya.
Meskipun tengah diperiksa terkait sengketa tanah, Agus menepis jika Taryadi adalah dalang dari penyegelan makam tersebut. "Tuduhan itu tidak benar. Kami akan tetap mengikuti proses hukum yang ada," ucap dia.
Sementara Taryadi mengeklaim, tanah yang digunakan untuk makam tersebut adalah milik keluarganya. Ia memiliki bukti surat kepemilikan.
"Tanah itu milik keluarga saya, sudah ada surat-surat yang mendukung klaim tersebut," ujar Taryadi melalui kuasa hukumnya.
Sempat Viral di Media Sosial
Kejadian penyegelan makam ini sempat viral di media sosial setelah video amatir menunjukkan puluhan makam di TPU Ketapang Reges disegel dengan stiker bertuliskan logo Pengadilan Negeri, berdasarkan putusan perkara No. 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Dalam video amatir tersebut, terlihat sejumlah warga merusak puluhan makam di lokasi TPU Ketapang Reges di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Dugaan awal menyebutkan penyegelan makam terjadi akibat sengketa tanah yang melibatkan Taryadi sebagai oknum PNS yang mengeklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
Namun, tanah tersebut diklaim oleh Sukani, salah satu warga yang mengaku telah membayar kepada Taryadi, namun belakangan diketahuinya tanah yang sudah dibelinya tersebut oleh Taryadi digunakan untuk lahan pemakaman.
Kuasa hukum Sukani, Toni RM, menyatakan bahwa sekitar 20 hingga 25 makam disegel oleh oknum warga yang diduga terprovokasi oleh Taryadi.
"Mereka mengaku telah membayar kepada Taryadi, hingga terjadi penyerangan dan perusakan pohon-pohon yang ditanam oleh klien saya di atas tanah tersebut," jelas Toni kepada kumparan, Senin (14/10/2024).
Toni mengungkapkan, Taryadi sempat memprovokasi warga untuk bertindak atas tanah yang diklaimnya.
"Taryadi mengatakan kepada warga, 'Kenapa diam saja tanahnya dikuasai oleh klien saya?' sehingga menyebabkan penyerangan dan perusakan makam," ungkapnya.
Terkait dengan penyegelan makam, Toni menegaskan kliennya tidak pernah memasang segel pengadilan negeri tersebut, yang muncul di puluhan makam yang disegel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar