Oct 19th 2024, 19:27, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Polda Metro Jaya bakal turut mengklarifikasi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pemeriksaan ini terkait pertemuan Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai DIY yang jadi tersangka KPK, Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Pahala rencananya akan dimintai keterangannya pada Senin (28/10) mendatang.
"Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada saudara Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade dalam keterangannya.
Ade menjelaskan, Pahala sedianya telah diminta untuk hadir memberikan klarifikasi pada Jumat (18/10) kemarin. Namun, pada kesempatan itu, Pahala berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar negeri," beber Ade.
Pada Jumat kemarin, Ade menyebut ada 4 orang yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pertemuan Alex dengan Eko ini. Salah satunya, ialah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini.
"Di tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 26 orang," jelasnya.
Alex sendiri, selaku terlapor, sudah pernah diklarifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10). Saat klarifikasi itu, Alex dikonfirmasi terkait pertemuan dengan Eko sebanyak 24 pertanyaan. Dia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya kepada penyelidik Polda Metro Jaya.
Adapun kasus ini mulai ramai ketika Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko di Gedung KPK. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Namun menurut KPK, pertemuan ini terjadi sebelum kasus Eko naik penyelidikan.
Dalam kasusnya, Eko telah divonis 6 tahun penjara. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko dinilai bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar