Bank DKI menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan PT Waskita Beton Precast (WSBP) dengan berbagai cara. Terbaru lewat gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, PKPU WSBP telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2022, atas pengesahan homologasi atau perjanjian perdamaian.
Meski begitu, pengamat BUMN, Ahmad Yunus, mengatakan WSBP tetap dapat menjalankan kewajiban membayar utang di tengah polemik gugatan Bank DKI. Yunus menjelaskan syarat pengajuan PKPU sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan adalah ada 2 kreditur atau lebih, ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan dapat dibuktikan secara sederhana.
"Apabila kreditur lain (minimal 2 atau lebih) tetap menginginkan PKPU maka proses PKPU harusnya tetap dapat dilanjutkan," kata Yunus kepada wartawan, Selasa (1/10).
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, WSBP mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 .
Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, mengatakan langkah itu sebagai bentuk komitmen perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian. Ia menyebut telah menerima permintaan dari pemegang saham untuk dapat melakukan upaya Bank DKI yang dianggap dapat merugikan kreditur lain.
"Perseroan telah menerima permintaan dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apapun yang tersedia agar putusan Gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil," ujar Fandy melalui keterangan tertulis, Kamis (3/10).
"Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam Perjanjian Perdamaian," tambahnya.
Salah satu kreditur yang juga vendor WSBP, PT Janti Sarana Material Beton, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Bank DKI yang dinilai tidak komitmen dalam mengikuti perjanjian perdamaian yang sudah disepakati oleh seluruh kreditur.
Direktur Utama PT Janti Sarana Material Beton, Doni L, menganggap keputusan Bank DKI untuk terus mengajukan gugatan meskipun putusan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap bisa mengganggu kelancaran restrukturisasi yang sedang dilakukan WSBP.
"Kami sangat kecewa dengan Bank DKI yang tidak konsisten mematuhi perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Hal ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan kami sebagai vendor yang bergantung pada keberlanjutan proses restrukturisasi WSBP," ungkap Doni kepada wartawan, Jumat (4/10).
"Kreditur yang tergabung dalam PKPU WSBP, baik perbankan, vendor, dan pemegang obligasi telah bersama-sama menyepakati skema restrukturisasi yang kami pilih berdasarkan voting di pengadilan, dan saya rasa setiap pihak memahami risiko dari pilihan kami," tambahnya.
Kreditur lain juga menolak permintaan Bank DKI naik ke Tranche A setelah keputusannya vote no terkait PKPU WSBP di 2022.
Pada 17 dan 20 Juni 2022 WSBP dapat persetujuan kreditur dalam voting atas rencana perdamaian PKPU di Pengadilan Niaga Jakpus. Dalam voting, 92,8 persen kreditur konkuren (yang tak punya jaminan kebendaan) dan 80,6 persen kreditur separatis (yang punya jaminan kebendaan) menyetujui rencana perdamaian. Seluruh Kreditur Finansial setuju dan masuk ke golongan Tranche A kecuali Bank DKI yang satu-satunya tidak setuju dan memilih masuk golongan Tranche B-C.
Pada 31 Mei 2023, WSBP menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obliasi untuk voting ulang atas permintaan Bank DKI untuk perubahan golongan ke Tranche A. Hasilnya, lebih dari 50 persen kreditur juga tidak menyetujui permintaan Bank DKI mengubah golongan. Bank DKI tetap di Tranche B-C.
WSBP lalu menyelenggarakan RUPSLB pada 30 Juni 2023. Hasilnya 99,9 persen pemegang saham WSBP setuju untuk memberlakukan dan melaksanakan perjanjian perdamaian.
kumparan sudah menghubungi pihak Bank DKI terkait polemik gugatan PKPU WSBP. Bank DKI memberikan informasi sedang menyiapkan jawaban. Namun, hingga berita ini di-publish belum ada tanggapan dari Bank DKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar