Search This Blog

Kohati Sambas Kecam Tersangka Pencabulan yang Ajukan Gugatan Praperadilan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kohati Sambas Kecam Tersangka Pencabulan yang Ajukan Gugatan Praperadilan
Oct 5th 2024, 19:27, by Dina Mariana, Hi Pontianak

Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Masyarakat Kabupaten Sambas mengecam tersangka pencabulan anak di bawah umur yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sambas. Kecaman itu datang salah satunya dari Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Sambas.

Ketua Kohati Cabang Sambas, Pertiwi Astuti, mengecam tindakan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka diketahui berinisial S alias D (59) yang merupakan guru ngaji dan diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

"Kami mengutuk dan menolak dengan keras atas gugatan yang dilayangkan oleh tersangka kasus cabul karena sudah menjadi tersangka. Tersangka harus menjalani hukuman sesuai tuntutan yang berlaku," kata Pertiwi Astuti, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Kohati Sambas memberikan apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang telah menolak gugatan praperadilan tersangka pencabulan.

"Jelas perbuatan tersangka sudah melukai hati keluarga dan masyarakat Sambas. Kami mengapresiasi Hakim Pengadilan Negeri Sambas setinggi-tingginya sebagai sebuah komitmen untuk melindungi korban agar kasus serupa tidak kembali terjadi," ucapnya.

Pertiwi Astuti berharap seluruh stakeholder dan masyarakat bersama-sama dalam mencegah kasus-kasus pencabulan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak kembali terjadi.

"Mari bersama-sama kita menjaga keluarga, menjaga rohani dan kewarasan kita, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, mari kita cegah sehingga kasus cabul berhenti cukup sampai di sini," ujarnya.

Media files:
01j9ea5dk3nxft92net1fchw47.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar