Upaya PT Waskita Beton Precast (WSBP) menyelesaikan proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak berjalan mulus. Ada batu sandungan lewat gugatan yang dilayangkan Bank DKI selaku salah satu kreditur.
WSBP memperoleh persetujuan kreditur dalam voting atas rencana perdamaian PKPU pada 17 dan 20 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil voting, sebesar 92,8 persen kreditur konkuren (tanpa jaminan) dan 80,6 persen kreditur separatis (punya jaminan) setujui rencana perdamaian. Seluruh Kreditur Finansial setuju dan masuk ke golongan Tranche A kecuali Bank DKI yang satu-satunya tak setuju dan memilih masuk golongan Tranche B-C.
Putusan persidangan telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2022 atas pengesahan homologasi atau perjanjian perdamaian. Total kewajiban perseroan kepada kreditur perbankan mencapai Rp 4,5 triliun.
Saat sedang proses menyelesaikan restrukturisasi utang sebagai komitmen terhadap perjanjian perdamaian dengan kreditur, WSBP harus menghadapi gugatan dari Bank DKI.
Pada 5 Juli 2022, Bank DKI mengajukan permohonan kasasi atas pengesahan perjanjian perdamaian WSBP ke Mahkamah Agung (MA). Pada 20 September 2022, MA telah memberikan putusan tolak atas Gugatan Kasasi dari Bank DKI. Dengan demikian putusan homologasi WSBP dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada Februari sampai Juni 2023 dilakukan voting perubahan golongan Bank DKI. Lewat voting ini, mayoritas (lebih dari 50 persen) kreditur WSBP termasuk Bank, Vendor, dan Pemegang Obligasi, menolak permintaan Bank DKI untuk mengubah golongan Bank DKI dari Tranche B-C ke Tranche A.
WSBP menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang hasilnya, mayoritas pemegang saham setuju untuk melakukan perjanjian perdamaian.
Lalu, Bank DKI sebagai kreditur sempat menggugat WSBP dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. pada 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, selang 2 bulan saja atau pada 16 Januari 2024, Bank DKI mencabut gugatannya.
Tidak berhenti di situ, Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada WSBP di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.Tim, yang turut menggugat adalah notaris Ashoya Ratam sebagai Turut Tergugat I dan PT Bursa Efek Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Beberapa gugatan Bank DKI dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr M. Hadi Subhan SH MH CN, menilai keputusan PN Jaktim menerima gugatan dari Bank DKI tersebut kurang tepat.
"Kesepakatan perjanjian yang dihomologasi dalam PKPU oleh pengadilan niaga itu masuk dalam rezim hukum kepailitan atau PKPU. Sehingga mestinya Pengadilan Negeri Jaktim tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili pelaksanaan homologasi tersebut," kata Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10).
"Dengan putusan PN Jaktim tersebut, maka berarti PN Jaktim mengalahkan homologasi MA," tambahnya.
Hadi menjelaskan hukum kepailitan itu rezim hukum khusus yang mengesampingkan rezim hukum lainnya. Karena subjek hukum yang dalam pailit itu masuk dalam hukum seakan hukum darurat, sehingga hukumnya tidak normal.
Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menilai langkah gugatan yang dilakukan Bank DKI terkait PKPU WSBP di PN Jaktim tidak tepat. Apalagi, keputusan PKPU WSBP sudah diketok Mahkamah Agung (MA).
Dalam PKPU semua bidang akan tunduk pada peraturan PKPU itu sendiri, terdapat satu teori Prosedur Penagihan Utang yang Tidak Normal, yang mengesampingkan prosedur penagihan normal termasuk penagihan dalam bidang perbankan. Karena Kepailitan dan PKPU ini merupakan lex spesialis, maka dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Herry juga menggambarkan polemik yang terjadi antara Bank DKI dengan WSBP ini pernah dialami oleh PT Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah tersebut pernah menghadapi gugatan dari Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity terkait PKPU. Gugatan tersebut akhirnya ditolak.
"Mirip ya (dengan PKPU Garuda Indonesia). Kasusnya sama, karena sudah sampai pada homologasi atau kesepakatan. Waktu itu kan Greylag kalau enggak salah ya, gugatannya kepada Garuda ditolak pengadilan biasa. Selain itu, UU Kepailitan dan PKPU menegaskan pengadilan yang menangani adalah pengadilan niaga," terang Herry.
Senada, pengamat BUMN, Danang Widoyoko, mengatakan langkah yang diambil Bank DKI terkait polemik PKPU WSBP kurang tepat. Ia menegaskan kalau tidak setuju PKPU bisa mengajukan gugatan di pengadilan niaga.
"Kalau ini bisa jadi sengketa di pengadilan niaga. Kalau tidak setuju PKPU, bisa mengajukan gugatan pailit di pengadilan niaga. Tetapi sengketa antara BUMD dan BUMN bisa jadi diselesaikan oleh pemegang saham, antara Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat (Menteri BUMN)," ujar Danang.
Meski terjadi gugatan, Danang mengungkapkan WSBP harus tetap membayar utang kepada kreditur. Total kewajiban perseroan kepada kreditur perbankan mencapai Rp 4,5 triliun kepada 10 perbankan.
Selain Bank DKI, ada Bank Mandiri, BRI, BNI, BSI, Bank ICBC, BTPN, Bank CTBC, BCA Syariah, dan Bank Permata.
"WSBP ya harus bayar utang. Kalau tidak sanggup, tentu pemegang saham WSKT yang tanggung jawab. Tetapi WSKT kondisi keuangan juga berat, jadi sulit. Yang ditunggu
kebijakan Menteri BUMN untuk menyelesaikan utang-utang BUMN yang menggunung dan gagal bayar seperti WSKT," tutur Danang.
WSBP selama permasalahan hukum ini bergulir selalu membayar utang. Bentuk kepatuhan perseroan pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan 4 tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 320,85 miliar secara tepat waktu.
Selain itu, WSBP telah menyelesaikan konversi atas 85 persen kewajiban kepada Kreditur Pemegang Obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). Perseroan juga telah melaksanakan Private Placement Tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,45 triliun.
Terkait gugatan Bank DKI di PN Jaktim, WSBP telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi pada 2 Oktober 2024 dengan nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim sebagai bentuk komitmen perseroan dalam memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyepakati perjanjian perdamaian.
Perseroan telah menerima permintaan tertulis dari kurang lebih 21,69 persen pemegang saham untuk dapat mengambil upaya apa pun yang tersedia agar putusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur dari WSBP dan semua pihak kreditur dapat diperlakukan secara adil. Terlebih, apabila upaya yang dilakukan oleh Bank DKI dapat memberikan dampak pada kreditur yang merupakan pihak dalam perjanjian perdamaian.
kumparan sudah menghubungi pihak Bank DKI terkait polemik gugatan PKPU WSBP. Bank DKI memberikan informasi sedang menyiapkan jawaban. Namun, hingga berita ini di-publish belum ada tanggapan dari Bank DKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar