Seorang mertua berinisial AN (43 tahun) di Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap polisi karena dilaporkan telah memperkosa menantunya sendiri berinsial M (18 tahun).
Kapolsek Kertapati, Palembang, Iptu Angga Kurniawan, mengatakan kasus pemerkosaan mertua terhadap menantu itu terungkap atas laporan dari DN, suami korban sekaligus anak dari AN.
Menurutnya, korban dan suaminya selama ini memang tinggalnya masih menumpang di rumah AN. Di mana peristiwa asusila itu sendiri terjadi pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat itu rumah sedang sepi, pelaku tiba-tiba menghampiri korban yang sedang berada di kamarnya. Lalu membujuk korban untuk berhubungan badan," katanya, Sabtu, 21 September 2024.
Korban M yang sedang hamil dengan usia 7 bulan itu dengan tegas menolak permintaan sang mertua. Tapi AN mengancam dan terus memaksa korban.
"Pelaku mengancam akan menganiaya korban. Kami menduga yang bersangkutan sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melakukan aksi asusila tersebut," jelasnya.
Meski demikian, korban tetap memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang suami untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.
"Pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sulaiman, membenarkan telah mengamankan pria berinisial AN atas kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar