Diskusi yang diselenggarakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi (28/9), dibubarkan paksa oleh sejumlah orang.
Acara diskusi yang dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin ini, dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang tidak dikenal saat baru akan dimulai.
Sekelompok orang tak dikenal itu merusak properti seperti banner, hingga proyektor di atas mimbar diskusi.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengecam aksi pembubaran paksa acara tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
"Kami sangat menyayangkan bahwa aksi kekerasan dan intimidasi seperti ini masih terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia. Tindakan premanisme ini tidak hanya mengancam keselamatan fisik para peserta, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan oleh bangsa ini. Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang harus dilindungi oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat," kata Gufroni dalam keterangan tertulis.
Gufroni mengatakan pihaknya menuntut aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku pembubaran paksa acara tersebut.
"Kami menuntut aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki insiden ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. Jika dibiarkan, aksi seperti ini akan menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menyuarakan pandangan kritis atau berbeda," ujarnya.
"Kami juga mengimbau kepada semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih serius melindungi kebebasan berbicara dan hak untuk berkumpul secara damai. Dalam negara yang berlandaskan hukum, tidak boleh ada tempat bagi aksi kekerasan atau intimidasi terhadap kegiatan yang dilakukan secara damai dan sah," sambungnya.
Berikut tuntutan lengkap LBH AP PP Muhammadiyah:
1. Penyelidikan cepat dan transparan oleh aparat penegak hukum atas insiden pembubaran paksa ini.
2. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak kebebasan berkumpul dan berpendapat.
3. Penghentian aksi-aksi premanisme yang mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
4. LBH-AP PP Muhammadiyah siap mendampingi Din Syamsudin dan tokoh lain untuk melaporkan aksi premanisme tersebut ke kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar