Search This Blog

Pemkab Bogor Akan Cek Izin Warpat Puncak Sebelum Penertiban Tahap II

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemkab Bogor Akan Cek Izin Warpat Puncak Sebelum Penertiban Tahap II
Jul 7th 2024, 11:52, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Warpat Puncak. Foto: Dok. Istimewa
Warpat Puncak. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Kabupaten Bogor bakal mengecek kembali perizinan warung patra (Warpat) yang berlokasi di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat.

PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, warung icon di kawasan Puncak itu masuk radar penertiban pada tahap kedua nanti.

Namun Pemkab tak gegabah dalam menertibkan warung warpat tersebut, karena tersiar kabar tempat nongkrong yang sudah lama berdiri itu memiliki izin.

"Ada tahapannya karena mereka kabarnya punya izin makanya kita akan pelajari izinnya,"ujarnya saat ditemui kumparan di rest area Gunung Mas, Minggu (7/7).

Dari laporan yang diterimanya, kata Asmawa warung itu sudah diberikan surat pemberitahuan yang ketiga.

"Setelah itu akan dilimpahkan oleh Satpol PP. Nah, itu prosesnya eksekusinya,"ucapnya.

Pemkab Bogor sendiri pada tahap pertama sudah membongkar sebanyak 331 PKL di sepanjang gantole hingga persimpangan TSI.

"Kalau yang pertama kan tidak ada izin dan untuk yang ada izin kita evaluasi izinnya teknisnya di DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan),"ujarnya.

Asmawa melanjutkan, terkait tempat relokasi para PKL di rest area Gunung Mas masih belum terisi semua.

"Ini ada perintah langsung dari Pak Menteri kepada jajarannya sebagai tindak lanjut relokasi yang kita lakukan, termasuk ada kebijakan harusnya hari ini 300 kios yang sudah terdaftar ada namanya itu pemiliknya sudah ambil kunci,"ujarnya

"Tapi Pemkab memberikan dispensasi lagi kita perpanjang satu minggu pemberian kesempatan silakan diisi,"tutupnya.

Diketahui, Pemkab Bogor dan jajar sedang mengadakan rapat terkait Identifikasi kegiatan pembangunan kembali dan penataan kawasan puncak pasca pembongkaran.

Media files:
01j21jcj2btezg7fs1r9f27v76.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar