Search This Blog

Tokopedia PHK 450 Karyawan, Pengamat: Harus Jadi Perhatian Pemerintah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tokopedia PHK 450 Karyawan, Pengamat: Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Jun 16th 2024, 20:09, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

ilustrasi PHK.   Foto: Shutterstock
ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock

Langkah ByteDance yang memangkas (PHK) sebanyak 450 tenaga kerja Tokopedia, menuai komentar dari berbagai pihak. Pemangkasan jumlah tenaga kerja ini dilakukan kali pertama oleh Tokopedia usai gabung dengan induk perusahaan TikTok, ByteDance Ltd.

Pengamat tenaga kerja, Payaman Simanjuntak menuturkan Tokopedia harus melaksanakan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tokopedia yang pertama-tama bertanggung jawab membayar uang kompensasi kepada seluruh karyawan yang ter-PHK, terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah," kata Payaman kepada kumparan, Minggu (16/6).

Di Indonesia, ketentuan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja terdampak PHK diatur dalam Pasal 156 Ayat 1 Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulis Ayat 1 Pasal 156 beleid tersebut.

Kerjasama TikTok dan Tokopedia menciptakan layanan belanja Shop I Tokopedia. Foto: kumparan
Kerjasama TikTok dan Tokopedia menciptakan layanan belanja Shop I Tokopedia. Foto: kumparan

Bersamaan dengan ini, menurut Payaman, pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mengarahkan tenaga kerja yang terpangkas agar mendapatkan pekerjaan yang baru.

"Pemerintah bertanggung jawab menyalurkan karyawan ter-PHK tersebut ke perusahaan lain yang masih lowong, atau mempersiapkan mereka berusaha sendiri atau berwirausaha," jelas Payaman.

Adapun saat ini TikTok Shop dan Tokopedia, bisnis e-commerce ByteDance di Indonesia memiliki sekitar 5.000 karyawan.

Menurut Bloomberg, PHK 450 karyawan tersebut menandakan raksasa media sosial asal Tiongkok itu sedang melakukan perombakan terhadap operasi e-commerce di Indonesia.

Di sisi lain, Payaman melihat fenomena PHK ini berkaitan dengan kemajuan teknologi digital yang kian menggerus kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja manusia.

"Teknologi digital menggantikan sejumlah orang untuk melakukan beberapa pekerjaan. Tentu akan tercipta kesempatan kerja baru untuk menunjang penerapan teknologi maju tersebut," terang Payaman.

Sehingga, Payaman melihat dalam hal ini pekerja dengan bidang pekerjaan yang dapat digeser oleh teknologi harus bersiap-siap. "Dengan kemajuan teknologi digital sekarang ini, semua perusahaan cenderung akan mem-PHK sebagian dari karyawannya. Jadi karyawan juga harus siap-siap menerima kondisi tersebut," jelas Payaman.

Media files:
01817e5e6b0b20bb15b8c9378f468a05.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar