Search This Blog

Tak Mampu Bayar Utang Judi Online, Pria di Sumsel Ngaku Jadi Korban Begal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tak Mampu Bayar Utang Judi Online, Pria di Sumsel Ngaku Jadi Korban Begal
Jun 15th 2024, 18:51, by W Pratama, Urban Id

Pria bernama Shardianto diamankan polisi karena membuat laporan palsu. (ist)
Pria bernama Shardianto diamankan polisi karena membuat laporan palsu. (ist)

Pria bernama Shardianto (28 tahun) di Prabumulih, Sumsel, ditangkap polisi setelah membuat laporan palsu ke polisi dan mengaku menjadi korban begal.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat Shardianto datang ke SPKT Polsek Cambai, pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Shardianto saat itu datang dengan wajah cemas dan mengaku baru saja menjadi korban begal di Jalan Raya Sungai Medang, tepatnya dekat SMK Negeri 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Pria yang tercatat sebagai warga Desa Purun, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, itu juga mengaku begal itu membawa kabur motor Honda Beat miliknya, tunai sebesar Rp25 juta yang disimpan di jok motor, serta sebuah HP VIVO Y21i.

Mendapati laporan itu, Tim Elang Muara Unit Reskrim Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan dan mengajak Shardianto untuk melakukan olah TKP.

Akan tetapi, Shardianto menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tampak gugup. Ia juga seolah tidak mau ikut untuk menunjukkan lokasi persis lokasi kejadiannya.

Melihat sikap Shardianto yang mencurigakan, petugas memutuskan melakukan interogasi hingga akhirnya yang bersangkutan mengaku kalau apa yang dilaporkannya sebenarnya adalah bohong atau palsu.

Kapolsek Cambai, Prabumulih, Iptu Yogie Melta, mengatakan hasil penyelidikan Shardianto tidak pernah menjadi korban begal. Laporan yang disampaikannya kepada petugas adalah rekayasa untuk dijadikan alasan karena yang bersangkutan terlilit utang akibat judi online.

"Dari pengakuan pelaku, ia nekat membuat laporan palsu itu agar bisa menjadi alasan karena tidak bisa membayar utang akibat kecanduan judi online," katanya, Sabtu, 15 Juni 2024.

Adapun sepeda motor dan handphone yang bersangkutan sebenarnya juga dititipkan Shardianto di rumah temannya. Atas perbuatan itu, ia akan dijerat pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu kepada pihak berwenang.

"Ancaman pidana maksimal hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Media files:
01j0dvm2r66yyd4a81bxjca7yt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar