Search This Blog

PBNU Akan Dapat Izin Tambang Batu Bara, Pengamat: Bisa Hambat Proyek Gasifikasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PBNU Akan Dapat Izin Tambang Batu Bara, Pengamat: Bisa Hambat Proyek Gasifikasi
Jun 2nd 2024, 18:00, by Sinar Utami, kumparanBISNIS

Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang.

Pengamat dan Peneliti di Alpha Research Database, Ferdy Hasiman memandang, langkah pemerintah memberikan IUP kepada PBNU ini dapat mengganggu proses gasifikasi batu bara yang saat ini tengah dikejar.

"Kalau batu bara kan nggak akan jalan proses gasifikasinya, yang ada dia (PBNU) akan terus menjual batu bara ke perusahaan-perusahaan besar, ini efeknya lumayan besar untuk industri tambang, karenanya tata kelola ke tambang kita akan semakin amburadul," kata Ferdy kepada kumparan, Minggu (2/6).

Ferdy bilang, pengolahan tambang di Tanah Air harus dilaksanakan secara profesional, sementara PBNU sebagai ormas keagamaan belum memiliki kapabilitas dalam hal ini.

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Saat ini, lanjut Ferdy, perusahaan yang telah mengembangkan proyek gasifikasi batu bara ini baru perusahaan pelat merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan investasi pembangunan pabrik yang digelontorkan. Adapun beberapa perusahaan pertambangan swasta berskala besar belum ada yang benar-benar merealisasikan proyek ini.

"Selama ini kan batubara harus dijual karena belum ada perusahaan tambang yang melakukan proses gasifikasi, yang bisa mengubah batubara misalnya menjadi LPG, itu kan belum ada sampai sekarang hanya PTBA (Bukit Asam) yang sudah investasi tapi belum mulai jalan," imbuhnya.

Dengan begitu, menurut dia, dikhawatirkan PBNU nantinya akan memilih menjual batu bara ke perusahaan-perusahaan besar, lantaran tidak mampu menjalankan proyek gasifikasi.

Sementara, penggunaan batu bara di tenaga kelistrikan juga sudah semakin dikurangi oleh perusahaan setrum negara, PT PLN (Persero).

"Transisi energi, listrik yang ada unsur batu baranya itu mulai dikurangi. Jangan sampai karena ini karena ormasnya gede mereka sudah punya konsesi dengan perusahaan-perusahaan tambang besar batubara. Jadi mereka bisa jual aja ke situ," jelasnya.

Berdasarkan catatan kumparan, Presiden Jokowi melakukan groundbreaking proyek coal to dimetil eter (DME) milik PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Pertamina pada 24 Januari 2022 lalu.

Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy

Kerja sama ini meliputi Air Products dengan kepemilikan saham 60 persen, PTBA 20 persen, dan Pertamina 20 persen. Meskipun pada pertengahan 2023, Air Products memutuskan hengkang dari proyek ambisius pemerintah tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menargetkan proyek ini bisa berproduksi (commercial operation date/COD) di kuartal IV 2027. Proyek ini ditargetkan dapat memproduksi DME sebanyak 1,4 juta ton per tahun dan membutuhkan batu bara 6 juta ton per tahun dengan jenis kalori 4200 kg/ccal.

Arifin bilang, keuntungan dari adanya proyek DME ini adalah untuk menekan impor LPG sebesar 1 juta ton per tahun dengan total investasi USD 2,1 miliar atau sekitar Rp 3,3 triliun.

Media files:
01hjn8djm225n0h6r0p7qn1r4k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar