Jun 23rd 2024, 10:11, by Ochi Amanaturrosyidah, kumparanNEWS
Menkominfo Budi Arie memberikan keterangan soal judi online di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menerbitkan surat resmi bernomor 1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi meminta agar penyelenggara jasa internet segera menghentikan akses internet ke situs judi online dalam waktu 3 x 24 jam selama hari kerja. Penghentian ini terutama ditujukan untuk akses yang berasal dari dan menuju Kamboja dan Filipina.
Budi Arie yang juga Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada 19 Juni lalu.
Budi meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) melakukan sejumlah poin.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina, dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.
Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Ketiga, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar