Search This Blog

Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ingat, Hari Ini Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP
Jun 30th 2024, 10:02, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, setiap wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP paling lambat hari ini, Minggu (30/6).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 681 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP per 19 Juni 2024.

"Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada kumparan, Minggu (23/6).

Dwi menjelaskan, ada 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Kemudian sisanya dipadankan oleh sistem.

Dwi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi untuk wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP. Sanksi tersebut berupa kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantornya, Senin (8/1/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantornya, Senin (8/1/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tegas Dwi.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya

Media files:
01hqn1yaky1zzwm57dte1xnm81.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts