Search This Blog

AHY: Uang Ganti Rugi Warga yang Terdampak Pembebasan lahan Tanggung Jawab OIKN

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AHY: Uang Ganti Rugi Warga yang Terdampak Pembebasan lahan Tanggung Jawab OIKN
Jun 7th 2024, 18:41, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bicara soal solusi pembebasan 2.086 hektare lahan di IKN bagi masyarakat terdampak dengan Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) plus.

Melalui PSDK Plus, masyarakat yang terdampak akan diganti rugi sekaligus direlokasi. AHY mengatakan bahwa pihak OIKN akan segera akan menuntaskan masalah ini termasuk uang pengganti atau ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono dalam acara Media Gathering dan Konferensi Pers 100 Hari Jadi Menteri di Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono dalam acara Media Gathering dan Konferensi Pers 100 Hari Jadi Menteri di Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Ghifari/kumparan

"Jadi saya sudah laporkan ini intinya OIKN akan menuntaskan hal ini karena uang penggantian dan ganti rugi, skema PDSK penanganan dampak sosial masyarakat itu uang kerohiman," kata AHY dalam acara 100 hari kerjanya, di Jakarta, Jumat (7/6).

"Tapi sekali lagi, ini diluar dari kewenangan ATR/BPR karena uang penggantian itu saat ini dikelola oleh OIKN," katanya.

Ketika ditanya kenapa pembebasan lahan di IKN berjalan dengan alot, AHY tidak menjelaskan secara rinci permasalahannya.

"Ya memang ada masalahnya tapi pendeknya tinggal dieksekusi dengan baik. Yang jelas ATR/BPN ingin sebetulnya ini di jalankan sudah clear baru setelah itu menerbitkan artinya sudah resmi negara mana saja yang menjadikan hak pengelolaan kepemilikan," katanya.

AHY menegaskan pembebasan lahan seluas 2.086 hektare di kawasan IKN akan diprioritaskan untuk lahan pengendalian banjir dan lahan untuk proyek tol.

Adapun solusi pembebasan 2.086 hektare lahan itu diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Dia mengatakan ganti rugi saja tidak cukup bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di lahan tersebut.

"Dibuatkan (rumah) relokasinya hulu Sepaku itu daerah pemukiman jadi masih oke. Nanti yang di daerah perkebunan juga akan diganti. Karena kita berpacu dengan waktu mohon sosialisasinya OIKN dan Kapolda pasti tidak akan merugikan masyarakat," tegas Basuki.

Media files:
01hzs89ctd65s7menzddqy1xga.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar