May 5th 2024, 06:34, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memiliki pandangan berbeda dengan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki soal sertifikasi produk halal yang harus dipenuhi 17 Oktober mendatang.
Zulhas mengungkapkan pelaku UMKM harus bisa memenuhi syarat sertifikasi produk halal sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Sementara, Teten meminta aturan itu ditunda dengan sejumlah alasan.
Zulhas Tegaskan Hewan Potong Juga Harus Bersertifikasi Halal
Zulhas meminta semua rumah potong hewan juga segera menyelesaikan sertifikasi halal untuk produk dagangannya sebelum Oktober 2024. Hal itu diungkapkan ketika dia meninjau rumah potong hewan unggas di Jakarta Timur.
"Ya harus, wajib, kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun lagi enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ya harus kita dilatih, ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia," kata Zulhas, Sabtu (4/5).
Zulhas bilang, mandatori halal ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya daging dari hasil dari rumah potong hewan.
"Kalau dulu kan ayam sakit saja kita potong kita makan, sekarang enggak boleh. Jadi secara bertahap sesuai dengan perkembangan ekonomi kita, pendidikan, makanan harus higienis, lingkungan harus bagus, harus sehat, hidup sehat. Kan sekarang berkembang terus. Masa kita enggak mau berubah," tegas Zulhas.
Teten Minta Aturan Sertifikasi Halal Ditunda
Di lain sisi, Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki meminta Kementerian Agama menunda tenggat waktu mandatori halal.
"Justru menurut saya yang paling terkendala itu nanti yang pelaku kuliner. Kalau enggak kita perpanjang masa berlakunya jadi pelanggaran hukum. Kalau terjadi pelanggaran hukum kasihan mereka, pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan lain sebagainya," kata Teten saat ditemui di kantornya, Senin (1/4).
Menurut Teten, mandatori halal bagi produk makanan dan minuman UMKM pada 17 Oktober 2024 sulit dipenuhi melihat realisasinya sejauh ini. Pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Agama agar mandatori halal diperpanjang lagi.
Adapun akumulasi produk bersertifikat halal yang sudah dicapai sejak 2019 sampai Februari 2024 lalu baru mencapai 3 juta, dari target 10 juta yang harus diselesaikan pemerintah tahun ini sebelum sanksi dikenakan mulai 18 Oktober 2024.
Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal sampai tenggat waktunya, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Denda administratif yang dimaksud, paling banyak sebesar Rp 2 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar